Selasa, 2 September 2025

Kasus di Mahkamah Agung

KPK: Penetapan Tersangka Baru di MA Merupakan Pengembangan Kasus OTT Hakim Agung Sudrajat Dimyati

(KPK) membenarkan kembali menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dugaan pemberian dan penerimaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham
KPK: Penetapan Tersangka Baru di MA Merupakan Pengembangan Kasus OTT Hakim Agung Sudrajat Dimyati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kembali menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dugaan pemberian dan penerimaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi satu diantaranya yang ditetapkan tersangka adalah Hakim Agung di MA.

Ali juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan atau OTT yang sebelumnya dilakukan KPK terhadap Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

Berdasarkan pengembangan tersebut, KPK menemukan fakta-fakta baru terkait pemberian dan penerimaan suap di lingkungan MA, sehingga kembali menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka di mana satu diantaranya adalah seorang Hakim Agung.

"Iya betul jadi kami menemukan fakta-fakta baru dari kegiatan tangkap tangan yang telah kami lakukan sebelumnya," kata Ali dikutip dalam live streaming Kompas TV, Kamis (10/11/2022).

"Tentu ini berbeda dengan perkara sebelumnya yang merupakan tangkap tangan dengan tersangka SD dan sembilan orang lainnya. Yang ini kemudian kami menemukan fakta baru, ternyata ada dugaan pemberian dan penerimaan oleh pihak lain," ujarnya.

Saat dikonfirmasi terkait sosok Hakim Agung yang ditetapkan tersangka berinisial GS, KPK menyampaikan sesuai kebijakan, informasi tersebut belum bisa disampaikan.

Namun Ali mengonfirmasi bahwa salah satunya menjabat sebagai Hakim Agung di MA.

"Mengenai nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sesuai kebijakan KPK, tentu kami sampaikan pada saatnya. Tapi sebagai clue (petunjuk) betul kami mengonfirmasi satu diantaranya adalah Hakim Agung," tutupnya.

Baca juga: KPK Benarkan Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Suap Hakim Agung

Berdasarkan sumber di KPK, tersangka itu menjabat sebagai hakim agung.

Dia adalah Hakim Agung Kamar Pidana Gazalba Saleh. Gazalba Saleh sendiri sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (27/10/2022).

Ruangan Hakim Agung Gazalba Saleh pun sudah digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu.

Sebelumnya KPK sudah menjerat Sudrajad Dimyati bersama lima PNS di MA sebagai tersangka penerima suap.

Diduga, mereka menerima suap untuk merekayasa putusan kasasi pailit sebuah koperasi.

Perkara dugaan suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta.

Diduga telah ada pemberian suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau sekira Rp2,2 miliar.

Suap diduga untuk mengatur vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit.

Pemberi suap yakni dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dilihat dari laman resmi MA, kasasi gugatan pailit itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim.

Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif.

Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.

Penerima suap dalam kasus ini 6 orang dari pihak MA.

Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Diduga ada bagi-bagi uang Rp2,2 miliar agar kasasi dikabulkan.

Pembagian uangnya; Desy Yustria menerima Rp250 juta, Muhajir Habibie menerima Rp850 juta, Elly Tri Pangestu menerima Rp100 juta, dana Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta.

Namun pada saat OTT, bukti yang didapatkan KPK 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang diduga merupakan suap. Diduga, ada perkara lain yang melibatkan Desy Yustria dkk. Hal itu masih didalami penyidik.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan