Jumat, 29 Agustus 2025

Pendaftaran PPPK Nakes 2022 di PPATK Dibuka 5 Formasi: Dokter Pertama, Dokter Gigi, Perawat

Pendaftaran PPPK Nakes 2022 di PPATK dibuka 5 formasi yang terdiri dari 2 Dokter Pertama, 1 Dokter Gigi, dan 2 Perawat. Simak informasi selengkapnya.

freepik
Ilustrasi tenaga kesehatan - Berikut ini syarat pendaftaran PPPK Nakes 2022 di PPATK, dibuka 5 formasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka pendaftaran PPPK Nakes 2022 pada tanggal 3-18 November 2022.

PPPK Nakes 2022 di PPPATK membuka 5 formasi.

Adapun kategori pelamar PPPK Nakes 2022 ini adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II dan nakes non-ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022.

Pendaftaran PPPK Nakes 2022 dilakukan melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Selengkapnya, simak persyaratannya di bawah ini.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 di Kota Medan: Dibuka 1.057 Formasi, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Formasi yang dibutuhkan:

1. Dokter Pertama

- Kualifikasi pendidikan: Profesi Dokter

- Unit penempatan: Biro Umum (Klinik Pratama PPATK)

2. Dokter Pertama

- Kualifikasi pendidikan: Profesi Dokter

- Unit penempatan: Pusdiklat APU PPT (Klinik Pratama PPATK)

3. Dokter Gigi Pertama

- Kualifikasi pendidikan: Profesi Dokter Gigi

- Unit penempatan: Pusdiklat APU PPT (Klinik Pratama PPATK)

4. Perawat Terampil

- Kualifikasi pendidikan: D3 Keperawatan

- Unit penempatan: Biro Umum (Klinik Pratama PPATK)

5. Perawat Terampil

- Kualifikasi pendidikan: D3 Keperawatan

- Unit penempatan: Pusdiklat APU PPT (Klinik Pratama PPATK)

Baca juga: Pendaftaran PPPK Nakes 2022 di Kementerian PUPR: Dibuka 3 Formasi, Siapkan Syarat Dokumennya

ilustrasi tenaga kesehatan
ilustrasi tenaga kesehatan (Freepik)

Syarat Umum:

1. WNI

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan
diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan:

- surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

- surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

11. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia;

12. Pelamar tidak memiliki hubungan keluarga (suami/istri/anak/saudara kandung/mertua/menantu) dengan pegawai PPATK;

13. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

- Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;

- Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;

- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;

- Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator;

e. Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

14. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

15. Diutamakan memiliki pemahaman umum tentang rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT);

16. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.

Baca juga: Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Berikut Link Pendaftaran dan Dokumen yang Diperlukan

Ilustrasi tenaga kesehatan
Ilustrasi tenaga kesehatan (freepik)

Jadwal Seleksi:

1. Pengumuman Seleksi: 3-17 November 2022

2. Pendaftaran Seleksi: 3-18 November 2022

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 19-20 November 2022

4. Masa Sanggah: 20-22 November 2022

5. Jawab Sanggah: 20-23 November 2022

6. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 24 November 2022

7. Seleksi Kompetensi, Tes Psikologi, dan Wawancara Tatap Muka: 1-15 Desember 2022

8. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi: 18-19 Desember 2022

9. Masa Sanggah Hasil Seleksi Akhir: 19-21 Desember 2022

10. Jawab Sanggah Hasil Seleksi Akhir: 19-23 Desember 2022

11. Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Pasca sanggah: 26-27 Desember 2022.

*) Catatan:

Informasi selanjutnya dapat dilihat di sini.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK Nakes 2022

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan