Minggu, 31 Agustus 2025

Said Iqbal Sebut Usulan No Work No Pay Akal-akalan Pengusaha

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya menolak usulan kelompok pengusaha terkait dengan no work no pay.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Mario Christian Sumampow
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya menolak usulan kelompok pengusaha terkait dengan no work no pay. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya menolak usulan kelompok pengusaha terkait dengan no work no pay.

Menurutnya hal itu hanya akal-akalan pengusaha dan melanggar undang-undang ketenagakerjaan.

"Hal itu melanggar UU Ketenagakerjaan. Dan upah buruh Indonesia bersifat upah bulanan, bukan upah harian. Dalam UU Ketenagakerjaan tidak boleh memotong gaji pokok," kata Iqbal dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).

Presiden Partai Buruh itu mengatakan dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa upah buruh harus tetap dibayar jika buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

"Terkait dengan dalih merumahkan untuk menghindari PHK, itu hanya akal-akalan saja," ujarnya.

Baca juga: Ancaman PHK Hantui Buruh, KSPSI Ingatkan Semua Pihak Sikapi dengan Serius dan Arif

Said Iqbal juga mengecam rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebut-sebut imbas dari resesi.

Menurutnya pertumbuhan ekonomi Indonesia terbaik ketiga di dunia.

Sehingga, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk PHK karyawan.

Baca juga: Ratusan Buruh Demo di Balai Kota DKI Jakarta, Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen

"Tidak ada alasan untuk pengusaha lakukan PHK karena pertumbuhan ekonomi Indonesia terbaik nomor 3 dunia," kata Said Iqbal.

"Dan Indonesia menjadi negara terkaya nomor 7 terbaik dunia, melampaui Inggris dan Perancis. Tapi upah buruh indonesia rendah sekali akibat omnibus law," tegasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan