Aplikasi Trading Ilegal
Polisi Belum Tahan Tersangka Kasus Robot Trading Net89
Polri masih belum menahan para tersangka kasus robot trading Net89. Mereka kini masih dalam proses pemeriksaan pendalaman oleh penyidik.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
Reynas Abdila/Tribunnews.com
Aksi massa Gerakan Maju Perjuangkan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89) menuntut PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) mengembalikan dana 200 ribuan member.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Berita Terkait