Sabtu, 13 September 2025

Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di SIAKBA, Simak Syarat Berkas yang Perlu Disiapkan

Simak cara daftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di SIAKBA, serta beberapa syarat yang disiapkan.

Editor: Miftah
siakba.kpu.go.id
Tampilan laman SIAKBA KPU - Simak cara daftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di SIAKBA. 

5. Isi data diri;

6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;

7. Cek kelengkapan dokumen,

- Di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.

- Apalagila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;

8. Cek hasil verifikasi administrasi.

- Pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.

- Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi;

- Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;

9. Cek hasil tes tertulis

10. Cek hasil wawancara

11. Cek hasi seleksi.

Sebelum mendaftar di Siakba, pastikan calon peserta telah menyiapkan beberapa syarat untuk mendaftar PPK dan PPS.

Laman login Siakba.go.id untuk mendaftar ppk dan pps pemilu.
Laman login Siakba.go.id untuk mendaftar ppk dan pps pemilu. (siakba.kpu.go.id)

Baca juga: Direktur BRIN: Pemilu Bisa Minimalisir Oligarki Bila Capres Tidak Ditetapkan Ketua Umum Partai

Syarat daftar PPK dan PPS Pemilu 2024

1. Mengisi lengkap biodata

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan