Selasa, 12 Agustus 2025

Kontroversi ACT

Fakta Sidang Dakwaan Bos ACT: Pasal Pencucian Uang Hilang hingga Gaji Petinggi Capai Rp 100 Juta

Inilah sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang dakwaan tiga petinggi ACT. Di antaranya soal menghilangnya pasal pencucian uang hingga gaji bos ACT.

Tribunnews/JEPRIMA
Suasana persidangan perdana penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (15/11/2022). Inilah sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang dakwaan tiga petinggi ACT. Di antaranya soal menghilangnya pasal pencucian uang hingga gaji bos ACT. 

- Pembelian kantor cabang sebesar Rp 1.909.344.540

- Pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora sebesar Rp 1.867.484.333

- Pembayaran pelunasan lantai 22 sebesar Rp 1.788.921.716

- Pembayaran ke Yayasan Global Wakaf sebesar Rp 1.104.092.200

- Pembayaran ke PT Griya Bangun Persada sebesar Rp 946.199.528

- Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten sebesar Rp 188.200.000

- Pembayaran ke Ahyudin sebesar Rp 125.000.000

- Pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia sebesar Rp 5.700.000

- Pembayaran lain lain sebesar Rp 945.437.780

- Dana tidak teridentifikasi sebesar Rp 1.122.754.832

Baca juga: Eks Presiden ACT Ahyudin Didakwa Lakukan Penggelapan Dana Donasi Korban Lion Air Rp 117 Miliar

3. Hilangnya Pasal TPPU

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar jadi tersangka kasus penyelewengan dana ACT
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar jadi tersangka kasus penyelewengan dana ACT (Istimewa/KOMPAS.com/RAHEL NARDA))

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Ahyudin hanya didakwa pasal 374 subsider pasal 372 KUHP juncto pasal 55 penggelapan ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Sementara, Ibnu Khajar dan Hariyana hanya didakwa pasal 372 KUHP juncto pasal 55 penggelapan ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan.

Adapun pasal yang hilang dalam dakwaan tersebut yakni Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan