Selasa, 19 Agustus 2025

E-meterai: Cara Beli, Harga E-Meterai, dan Cara Membubuhkannya di Dokumen Pendaftaran PPPK 2022

E-meterai: cara beli, harga E-Meterai, dan cara membubuhkannya di dokumen pendaftaran PPPK 2022. E-Meterai bisa dibeli secara online di pos.e-meterai.

Editor: Sri Juliati
ist
ilustrasi - Berikut ini cara beli e-meterai dan cara membubuhkannya di dokumen secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - E-meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik, yang saat ini digunakan sebagai syarat dokumen pendaftaran PPPK 2022.

E-meterai dapat dibeli secara online di laman pos.e-meterai.co.id.

Harga setiap e-meterai adalah Rp 10.000 sesuai kopur yang tertera dalam meterai elektronik.

Kemudian, pembeli dapat memasang e-meterai pada dokumen yang diinginkan secara online.

Berikut ini cara membeli e-meterai dan cara memasangnya.

Baca juga: Daftar Distributor Resmi yang Menjual e-Meterai, Ini Cara Belinya

Cara Membeli E-Meterai:

Berikut ini cara membeli e-meterai, dikutip dari Indonesia Baik.

1. Akses laman pos.e-meterai.co.id

2. Klik menu "BELI E-METERAI"

3. Lakukan login dengan memasukan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini"

4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP

5. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen

6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi

7. Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.

Baca juga: Cara Beli dan Bubuhkan E-Meterai untuk Daftar PPPK 2022

Cara Memasang E-Meterai:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan