Kamis, 4 September 2025

Rancangan KUHP

Habiburokhman Sebut RKUHP Tak Bakal Disahkan di Periode Ini, Mahfud MD: Itu Sindiran

Habiburokhman, kata Mahfud, telah menjelaskan kepadanya bahwa pernyataan tersebut adalah sindiran kepada pemerintah dan DPR.

Penulis: Gita Irawan
YouTube Lembaga Survei Indonesia LSI_Lembaga
Menko Polhukam, Mahfud MD. 

Namun, di sisi lain, ada juga masyarakat yang mengutuk keras pelarangan kumpul kebo.

"Soal hukuman mati begitu juga. Banyak yang menolak, sama banyaknya yang setuju. Soal perluasan larangan zina sama juga. Sebagian mengecam karena dianggap mencampuri pribadi, sebagian lain justru menganggap larangannya terlalu ringan," tuturnya.

"Nah kalau salah satu diikuti, media lantas kecam dan bully DPR," sambung Habiburokhman.

Dia menjelaskan, semua fraksi di Komisi III DPR menghindari hal tersebut lantaran Pemilu 2024 sudah dekat.

Maka dari itu, Habiburokhman mengajak agar KUHP buatan kolonial Belanda yang berlaku saat ini dinikmati.

Dia menyebut KUHP buatan kolonial Belanda sudah tegas mengatur hukuman mati sebagai pidana pokok yang tidak mengenal restorative justice dan sudah banyak sekali mengantarkan kaum aktivis kritis ke penjara.

"Saya pikir kita perlu waktu 150 tahun lagi, sampai kita semua bisa melihat segala sesuatu secara substantif dan tidak sekadar hitam dan putih," imbuhnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan