Senin, 22 September 2025

KPK Cegah AKBP Bambang Kayun Bepergian ke Luar Negeri Hingga Mei 2023

Permintaan pencegahan sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK akhirnya mencegah AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto bepergian ke luar negeri. Permintaan pencegahan sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. 

Berikut ancaman pidananya: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Pasal 11

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Pasal 12B

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000 pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto tidak menampik adanya gugatan tersebut.

Ia pun menyatakan KPK siap menghadapi praperadilan. Menurut Karyoto penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

"Kami siap menghadapi dan kami yakin apa yang sudah kami lakukan ada betul-betul sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," ujar Karyoto.

Dalam gugatan praperadilannya, Bambang meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.

Kemudian, Bambang juga meminta agar pemblokiran rekening dirinya oleh KPK tidak berkekuatan hukum dan tidak sah.

Ia juga meminta majelis hakim menghukum kerugian akibat ia ditetapkan sebagai tersangka sebanyak Rp 25 juta per bulan, terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022.

Belum ada pernyataan dari Mabes Polri maupun Bambang Kayun atas penetapan tersangka ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan