Jumat, 5 September 2025

Selain Prada Indra Wijaya, Enam Prajurit Seangkatannya Juga Jadi Korban Kekerasan Para Seniornya

Polisi Militer Koopsud III masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian seorang prajurit TNI AU Prada Muhamad

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Johnson Simanjuntak
via TribunJatim.com/TribunMedan.com
Prajurit TNI AU, Prada Muhammad Indra Wijaya alias Prada Indra, yang tewas karena diduga dianiaya senior. 

Pada kasus meninggalnya Prada Muhamad Indra Wijaya, Pomau telah menetapkan empat tersangka, yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG.

Saat ini keempat tersangka tersebut, sudah ditahan di POM Koopsud III untuk penyelidikan lebih lanjut.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP pembunuhan dg ancaman hukuman 15 tahun, Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan menyebabkan meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun dan Junto pasal 131 ayat (3) KUHPM pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Sedangkan sanksi administrasi dapat pemecatan dikeluarkan dari dinas kemiliteran.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan