Selain Prada Indra Wijaya, Enam Prajurit Seangkatannya Juga Jadi Korban Kekerasan Para Seniornya
Polisi Militer Koopsud III masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian seorang prajurit TNI AU Prada Muhamad
Penulis:
Dodi Esvandi
Editor:
Johnson Simanjuntak
Pada kasus meninggalnya Prada Muhamad Indra Wijaya, Pomau telah menetapkan empat tersangka, yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG.
Saat ini keempat tersangka tersebut, sudah ditahan di POM Koopsud III untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP pembunuhan dg ancaman hukuman 15 tahun, Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan menyebabkan meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun dan Junto pasal 131 ayat (3) KUHPM pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
Sedangkan sanksi administrasi dapat pemecatan dikeluarkan dari dinas kemiliteran.