Sabtu, 23 Agustus 2025

Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Lewat Aplikasi, Ini Panduannya

Penilaian PPPK 2022 oleh Pengawas, Kepala Sekolah, dan Guru Senior terkait kesesuaian untuk P2 dan P3 dilaksananakan mulai hari ini lewat aplikasi SIM

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Endra Kurniawan
gurupppk.kemdikbud.go.id
Halaman depan panduan aplikasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022. 

Penilaian Pelamar Prioritas 2 dan Prioritas 3 oleh Kepala Sekolah

1. Kepala Sekolah dapat melihat data pelamar dan melakukan penilaian pada halaman Pelamar.

2. Untuk melakukan penilaian, Kepala Sekolah sebagai penilai harus memilih terlebih dahulu Guru yang akan dinilai.

3. Setelah memilih Guru yang akan dinilai, Kepala Sekolah dapat menekan tombol Lakukan Observasi.

4. Penilaian kesesuaian oleh Kepala Sekolah terdiri dari dua aspek penilaian yaitu penilaian kompetensi dan penilaian kinerja.

5. Penilai memilih salah satu jawaban yang paling sesuai di antara beberapa pilihan jawaban pada setiap pertanyaan. Sistem akan menyimpan jawaban dari setiap pertanyaan ketika penilai menekan tombol lanjut.

6. Ketika Penilai telah menjawab pertanyaan terakhir lalu menekan tombol lanjut, maka halaman penilaian akan tertutup.

7. Setelah proses penilaian selesai oleh Kepala Sekolah, maka status penilaian akan ditambahkan telah diobservasi oleh Kepala Sekolah.

Untuk lebih lengkapnya, download Panduan SIM Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 di sini.

Pelamar Prioritas 2 dan Prioritas 3

Pelamar prioritas II (P2) merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I (P1).

Sementara pelamar prioritas III (P3) merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan