Polisi Tembak Polisi
Hasil Autopsi Awal Brigadir J: Tujuh Luka Tembak dari Lima Tembakan
Di dalam persidangan, Arif menjelaskan bahwa dirinya diperintahkan untuk mengawal proses autopsi Brigadir J hingga jasadnya dikirim ke Jambi.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakaden B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin mengungkapkan adanya tujuh bekas luka tembakan pada tubuh mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi di dalam persidangan tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (28/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dirinya saat itu memberikan keterangan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Di dalam persidangan, Arif menjelaskan bahwa dirinya diperintahkan untuk mengawal proses autopsi Brigadir J hingga jasadnya dikirim ke Jambi.
Setelah autopsi selesai, dia pun memperoleh laporan sementara dari pihak dokter. Kemudian dia teruskan ke Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria.
"Saya sempat foto. Saya kirim ke Kombes Agus," ujarnya di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).
Di laporan tersebut dia menyebutkan adanya keterangan tujuh luka tembakan pada jasad Brigadir J.
"Ada tujuh luka," katanya.
Baca juga: Arif Rachman Ungkap Ferdy Sambo Beri Perintah Musnahkan CCTV: Mukanya seperti Sudah Memerah Marah
Agus Nurpatria pun menyebutkan hal serupa soal luka tembakan.
Dia bahkan menjelaskan bahwa tujuh luka itu merupakan hasil dari lima tembakan yang mengenai Brigadir J.
Meski sempat sangsi akan hal itu, dia kemudian memperoleh penjelasan dari Mantan Korsrip Kadiv Propam Polri, Chuck Putranto dan Bharada E.
Bedasarkan informasi keduanya, tujuh luka tembakan dihasilkan karena adanya luka tembus.
"Lima tembakan mengakibatkan tujuh luka tembak masuk," ujar Agus saat memberikan kesaksian di persidangan pada Senin (28/11/2022),
Kemudian dia dan beberapa orang lainnya memperagakan kejadian berdasarkan informasi yang diperoleh.
Dari informasi yang dia peroleh, Bharada E menembak Brigadir J mengikuti posisi tubuhnya.
"Dan mengikuti sampai dengan korban tengkurap. Itu keterangannya Pak Richard," ujar Agus.
Sebagaimana diketahui, perkara ini teah menyeret lima terdakwa. Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.