Polisi Tembak Polisi
Staf Pribadi Ferdy Sambo Ungkap Ada Temuan Rp 150 Juta Milik Brigadir J Diserahkan ke Pihak Keluarga
Staf pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto mengungkapkan adanya temuan uang Rp 150 juta milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Wahyu Aji
"Yang terkait dengan peristiwa pidana, disita oleh Polres. Yang tidak terkait, dikembalikan kepada keluarga melalui Ditpropam Polda Jambi."
Sebagai informasi, perkara dugaan pembunuhan berencana ini telah menyeret lima terdakwa.
Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Baca juga: Buka CCTV, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Dalam Persidangan Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.