Polisi Tembak Polisi
Staf Pribadi Ferdy Sambo Ungkap Ada Temuan Rp 150 Juta Milik Brigadir J Diserahkan ke Pihak Keluarga
Staf pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto mengungkapkan adanya temuan uang Rp 150 juta milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto mengungkapkan adanya temuan uang Rp 150 juta milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diserahkan ke pihak keluarga.
Uang tersebut menjadi bagian dari barang-barang pribadi milik Brigadir J yang dikirimkan ke Jambi.
Di Jambi, barang-barang tersebut diterima terlebih dulu oleh pihak Polda Jambi sebelum diserahkan kepada keluarga Brigadir J.
"Barang-barang dari almarhum Yosua yang diserahkan Provos karena saat itu untuk dibawa ke Polda, diambil oleh Provost Polda Jambi," kata Chuck di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).
Saat itu Chuck mengaku diperintah untuk meminta ajudan Sambo, Adzan Romer agar mengantarkan barang-barang pribadi Brigadir J ke Biro Provos Propam Polri.
Terkait penyerahan itu, Chuck mengungkapkan Ferdy Sambo telah mengetahui bahwa barang-barang pribadi Brigadir J telah diterima pihak keluarga.
"Ada bukti serah terimanya," katanya.
Di antara barang-barang pribadi yang diantarkan, terdapat uang milik Brigadir J senilai Rp 150 juta.
"Dilaporkan Kombes Agus itu, ada uang sekitar 150 juta rupiah."
Dia pun langsung melaporkan hal itu ke Ferdy Sambo dan meminta petunjuk.
Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Ungkap Putri Candrawathi Hanya Menangis Saat Ditanya Soal Tewasnya Brigadir J
Sambo pun kemudian memerintahkan agar diserahkan kepada pihak keluarga Brigadir J.
"Dia (Ferdy Sambo) bilang: sudah diserahkan saja kepada keluarga," ujar Chuck.
Selain diserahkan ke Provos Jambi, beberapa barang pribadi Brigadir J juga disita oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Barang-barang itu diketahui memiliki keterkaitan dengan peristiwa pidana, sehingga disita untuk kepentingan penyidikan.
"Yang terkait dengan peristiwa pidana, disita oleh Polres. Yang tidak terkait, dikembalikan kepada keluarga melalui Ditpropam Polda Jambi."
Sebagai informasi, perkara dugaan pembunuhan berencana ini telah menyeret lima terdakwa.
Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Baca juga: Buka CCTV, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Dalam Persidangan Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.