Selasa, 2 Juni 2026

Upah Minimum Provinsi

Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi dari yang Terendah hingga Tertinggi

Berikut adalah daftar urutan UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi.

Tayang:
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang - Berikut adalah daftar urutan UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi. 

- Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)

- Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)

- Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)

- Papua Barat, Rp 3.282.000

- Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)

- Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)

- Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)

- Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)

- Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)

- Papua, Rp3.864.696,00 (8,50 persen)

- DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)

(Tribunnews.com, Widya, Larasati Dyah Utami, Galuh Widya Wardani)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved