Rabu, 13 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Jadi Saksi pada Persidangan Pekan Depan

Pekan depan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan beraksi untuk tiga terdakwa yakni Bharad E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Tayang:
YouTube Kompas TV
Momen Putri Candrawathi tertawa saat ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menanyai Daden Miftahul Haq terkait momen suap kue ketika Ferdy Sambo dan istrinya merayakan hari jadi pernikahan. Hal ini terjadi saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (8/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Rencananya, persidangan dengan menghadirkan saksi yang meringankan akan dilaksanakan pada Senin (19/12/2022), Rabu (21/12/2022), dan Senin (26/12/2022).

"Masing-masing (terdakwa) akan kami berikan waktu satu kali," kata Wahyu Iman.

Kemudian mulai Rabu (28/12/2022), Majelis Hakim akan meminta keterangan dari para terdakwa.

"Mulai tanggal 28 (Desember) akan memberikan keterangan untuk terdakwa sebagai terdakwa."

Baca juga: Merasa Dikadali Ferdy Sambo, Bekas Perwira Propam Polri Kecewa Sampai Ucap Sumpah Serapah

Sebagai informasi, perkara dugaan pembunuhan berencana ini telah menyeret lima terdakwa.

Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved