Anggotanya Rudapaksa Perwira Kostrad, Komandan Paspampres: Biarkan Hukum yang Memutuskan
Paspampres sedang menunggu panggilan dari POM TNI agar terduga pelaku tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Paspampres Marsekal Muda TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko angkat bicara terkait anggotanya yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita angkatan darat yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Menurutnya anggota tersebut kini sudah ditahan.
“Sudah di tahan sambil menunggu proses hukum,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat, (2/12/2022).
Pihaknya kata Wahyu sedang menunggu panggilan dari POM TNI agar terduga pelaku tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya di proses sesuai hukum yang berlaku. Nanti biar hukum yang memutuskan,” pungkasnya.
Baca juga: Oknum Paspampres Diduga Rudapaksa Prajurit Kostrad di Bali, Jenderal Andika: Tak Ada Kompromi
Sebelumnya Seorang oknum TNI yang bertugas di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita angkatan darat yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Terduga pelaku yang berinisial Mayor Infanteri BF tersebut saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.
Sementara korbannya diketahui berinisial Letnan Dua Caj (K) GER. Peristiwa pemerkosaan tersebut diduga terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
2 Anggota LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa Buron, Polisi Minta Keduanya untuk Serahkan Diri |
![]() |
---|
Pengakuan Ketua RT soal LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa di Brebes: Keluarga Pelaku Ditekan |
![]() |
---|
Polisi Minta 2 Anggota LSM yang Terlibat Mediasi Rudapaksa di Brebes Segera Menyerahkan Diri |
![]() |
---|
Penampakan Sniper Pengawal Jokowi yang Keluar dari Tempat Persembunyiannya |
![]() |
---|
9 Anggota LSM BPPI Peras Keluarga Pelaku Rudapaksa di Brebes, 7 Orang Ditangkap dan 2 Lainnya DPO |
![]() |
---|