Minggu, 31 Agustus 2025

Bantuan Langsung Tunai

BPUM 2022 Cair? Ini Keterangan BRI di Laman eform.bri.co.id

BPUM 2022 atau BLT UMKM 2022 diisukan cair, simak cara cek penerimaannya di eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah berhak menerima bantuannya.

Editor: Daryono
eform.bri.co.id
Informasi di laman eform.bri.co.id/bpum - BPUM 2022 atau BLT UMKM 2022 diisukan cair 

Penerima BPUM bisa dicek melalui eform.bri.co.id

Tahun lalu, langkah-langkahnya sebagai berikut: 

1. Pelaku UMKM dapat mengakses ke link https://eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.

3. Klik proses inquiry.

4. Lalu akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM 2022, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

5. Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor BRI.

6. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Tampilan hasil pencarian penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum. Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id di HP, inilah cara cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI. Lalu masukkan NIK KTP.
Tampilan hasil pencarian penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum. Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id di HP, inilah cara cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI. Lalu masukkan NIK KTP. (tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

Syarat Pencairan BPUM 2022

Penerima bantuan dapat mencairkan bantuan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur BPUM. 

Simak beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BPUM: 

1. E-KTP;

2. Fotokopi NIB atau SKU;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan