Rancangan KUHP
Pasal Penghinaan Polisi dan Jaksa Dihapus, Ini Penjelasan Jubir RKUHP
Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, memberikan penjelasan mengenai pasal penghinaan terhadap polisi dan jaksa yang kini lenyap
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Sedangkan lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu tindakan menghina diartikan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan, atau citra pemerintah atau lembaga negara termasuk menista atau memfitnah.
Kemenkumham menegaskan bahwa menghina berbeda dengan kritik.
Dalam draft RKUHP tersebut disebutkan bahwa kritik merupakan hak berekspresi dan berdemokrasi yang dapat disampaikan melalui unjuk rasa atau penyampaian pendapat berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.
Disebutkan, kritik sebisa mungkin bersifat konstruktif atau membangun walaupun mengandung ketidaksetujuan pada perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah, atau lembaga negara.