Minggu, 31 Agustus 2025

Rancangan KUHP

Pasal Penghinaan Polisi dan Jaksa Dihapus, Ini Penjelasan Jubir RKUHP

Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, memberikan penjelasan mengenai pasal penghinaan terhadap polisi dan jaksa yang kini lenyap

Editor: Wahyu Aji
Ibriza
Pasal-pasal di RKUHP Dianggap Bermasalah, Koalisi Masyarakat Sipil: Pertimbangkan Pendapat Kami 

Sedangkan lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu tindakan menghina diartikan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan, atau citra pemerintah atau lembaga negara termasuk menista atau memfitnah.

Kemenkumham menegaskan bahwa menghina berbeda dengan kritik.

Dalam draft RKUHP tersebut disebutkan bahwa kritik merupakan hak berekspresi dan berdemokrasi yang dapat disampaikan melalui unjuk rasa atau penyampaian pendapat berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.

Disebutkan, kritik sebisa mungkin bersifat konstruktif atau membangun walaupun mengandung ketidaksetujuan pada perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah, atau lembaga negara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan