Polisi Tembak Polisi
Ricky Rizal Ngaku Diminta Dampingi Ferdy Sambo Panggil Brigadir J Lalu Menembak jika Yosua Melawan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, mengaku diminta dampingi Sambo memanggil Brigadir J.
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, mengaku diminta mendampingi Ferdy Sambo memanggil Brigadir J.
Ricky juga mengaku diminta menembak jika Yosua melawan.
Namun permintaan tersebut ditolak oleh Ricky.
Hal ini disampaikan oleh Ricky Rizal saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Mengutip Kompas TV, dalam kesaksiannya, Ricky mengaku kaget saat mendengar soal pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Saat itu Ricky diminta ke lantai 3 rumah pribadi di Saguling oleh Ferdy Sambo.
Sambo lalu bertanya kepada Ricky Rizal ada kejadian apa di Magelang.
Baca juga: Ricky Rizal Akui Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J: Saya ke Arah Dapur, Dengar Suara Romer
Namun Ricky mengaku tak tahu menahu soal kejadian yang dimaksud.
Sambo kemudian menyebut bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan di Magelang.
Mendengar hal tersebut, Ricky Rizal mengaku kaget.

“Dilecehkan? Kapan ini kejadiannya? Terus apa bentuk pelecehannya?,” kata Ricky menceritakan.
Sambo lalu menyebut akan memanggil Brigadir J.
Ia pun meminta agar Ricky Rizal mendampinginya.
Ricky diminta untuk menembak Brigadir J apabila ada perlawanan.
“Kamu back up saya, amankan saya, kalau melawan, kamu berani enggak tembak?,” kata Ricky, mengutip Kompas.com.
Ricky menolak perintah tersebut dengan alasan tidak kuat mentalnya.
Setelah itu Sambo terdiam dalam keadaan menangis.
Ferdy Sambo lalu memerintahkan Ricky Rizal untuk memanggil Bharada E.
Ricky kemudian turun dan mencari keberadaan Bharada E.
Di tengah-tengah pencariannya, Ricky Rizal bertanya-tanya dalam hati soal pelecehan tersebut.
Ricky mengaku antara percaya dan tidak percaya dengan kejadian tersebut.
Saat itu Ricky juga mengaku takut terlebih ia adalah ajudan paling senior.
Ia bahkan juga bertanggung jawab menjaga anak dan keluarga Ferdy Sambo di Magelang.
Pada 8 Juli 2022 lalu, Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Sambo mengklaim Brigadir J telah melecehkan istrinya di Magelang.
Ferdy Sambo lalu merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Salis, Kompas.com/Irfan Kamil, Kompas TV)