Rabu, 3 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan Dibela Anak Buahnya Soal Perlakuan ke Keluarga Brigadir J

Awalnya, Majelis Hakim menggali keterangan mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri itu soal kejadian di Jambi.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hendra Kurniawan mendapat pembelaan dari mantan anak buahnya, Agus Nur Patria terkait pemberitaan negatif yang beredar.

Awalnya, Majelis Hakim menggali keterangan mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri itu soal kejadian di Jambi.

Saat ditanya siapa yang memberi ide untuk berangkat ke Jambi, dirinya mengaku hanya diperintah Hendra Kurniawan.

"Kurang tahu (ide siapa)," kata Agus di dalam persidangan pada Selasa (6/12/2022).

"Hanya dapat perintah dari saudara Hendra Kurniawan?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

"Siap," jawab Agus.

Tanpa ditanya, Agus kemudian memberikan klarifikasi terkait perbuatan Hendra yang dikabarkan menghalangi keluarga untuk melihat jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saya juga menyampaikan di sini kalau ada berita viral negatif tentang Pak Hendra saya tidak setuju. Saya sudah 16 tahun bareng Pak Hendra," katanya memulai klarifikasi.

Baca juga: Terungkap, Kapolri Perintahkan Hendra Kurniawan Usut Tewasnya Brigadir Yosua secara Profesional

Majelis Hakim lantas mendengarkan dengan seksama klarifikasi tersebut.

Agus pun menjelaskan bahwa Hendra tidak menghalang-halangi pihak keluarga melihat jenazah Brigadir J.

Daripada menghalangi, Hendra justru disebut Agus menjelaskan secara baik-baik kepada pihak keluarga Brigadir J.

"Di Jambi itu baru saya melihat Pak Hendra secara sopan menjelaskan ke pihak keluarga," ujarnya.

Dari keterangan demikian, Majelis Hakim pun menanyakan alasan Hendra sampai membawa banyak pasukan, menutup, dan tidak memperbolehkan keluarga memfoto jenazah Brigadir J.

Kemudian Agus berdalih bahwa hanya keluarga intilah yang diperbolehkan melihat jenazah Brigadir J pada saat itu.

"Pada saat itu Pak Hendra hanya akan menjelaskan ke keluarga inti."

Sebagai informasi, tudingan soal Hendra melarang keluarga membuka peti jenazah, diungkap pertama kali oleh pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan.

Oleh karena itu, di awal terungkapnya kasus ini, pihak keluarga mendesak Polri menonaktifkan Hendra.

“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” ucap Johnson pada Selasa (19/7/2022).

Terpisah, kuasa hukum keluarga lainnya, Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan hal serupa.

Dia menyebut Karo Paminal yang saat itu dijabat Hendra, sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi keluarga Brigadir J.

“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu,” ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan