Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Aksi Anarkis di Jakarta, Edi Hasibuan Soroti Hal Ini
Edi Hasibuan mendukung polisi melakukan proses hukum terhadap siapa pun yang menjadi dalang dalam aksi anarkis di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait aksi anarkis di sejumlah titik di Jakarta.
Keenam tersangka masing-masing berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL diduga melakukan penghasutan melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi memaparkan peran para tersangka.
Peran para tersangka di antaranya admin akun penghasut, penyebar ajakan perusakan, hingga pembuat tutorial bom molotov.
Ade Ary mengatakan DMR merupakan admin akun Instagram berinisial Lokataru Foundation (LF).
"DMR berperan melakukan kolaborasi dengan sejumlah akun IG lain untuk menyebarkan ajakan provokatif, termasuk seruan kepada pelajar agar tidak takut turun ke jalan dengan narasi 'aksi kita lawan bareng'," kata Ade Ary.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mendukung polisi melakukan proses hukum terhadap siapa pun yang menjadi dalang dalam aksi anarkis di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Kita dukung Polda Metro Jaya memproses hukum siapa pun yang jadi dalang dari aksi anarkis yang berbuntut pembakaran dan penjarahan harta milik warga," kata Dr Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Lemkapi adalah singkatan dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia. Ini merupakan lembaga independen yang didirikan pada tahun 2016 oleh Dr. Edi Saputra Hasibuan, setelah menyelesaikan masa tugasnya sebagai komisioner Kompolnas periode 2012–2016.
Edi Hasibuan yang merupakan Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta melihat penegakan hukum yang dilakukan kepolisian murni masalah hukum.
Edi Hasibuan mengatakan polisi melakukan penangkapan terhadap sejumlah orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum berupa provokasi dan mengajak anak-anak pelajar turun ke jalan untuk melakukan tindakan anarkis.
Tindakan tersebut jelas sebagai bentuk perbuatan melanggar hukum.
"Kalau ada pihak yang keberatan dengan penegakan hukum ini, sebaiknya tempuh upaya hukum," kata Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan kriminologi indonesia (ADIHGI) ini.
Lokataru Bongkar Kontroversi Penangkapan Delpedro Marhaen
Sementara itu, upaya penangkapan paksa terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, memicu gelombang kritik dari kalangan sipil.
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Akhirnya, Gibran Ditagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja oleh Mahasiswa di DPR |
---|
Pria Misterius Berjaket Ojol Viral, Diduga Terlibat Pembakaran Gedung Grahadi Surabaya |
---|
Pengamat Sebut Kenaikan Pangkat Polisi Korban Demo Buat Masyarakat Kecewa: Rakyat Jadi Korban Juga |
---|
Bawa Bom Molotov saat Demo di DPRD Sulbar, Dua Orang Jadi Tersangka |
---|
Perwakilan Mahasiswa Minta Pimpinan DPR RI Telepon Kapolri: Bebaskan Kawan Kami |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.