Selasa, 9 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan Ungkap Ferdy Sambo Bantah Tembak Brigadir J di Depan Kapolri

Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menyebut Ferdy Sambo mengaku tak tembak Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Miftah
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022)- Hendra Kurniawan menyebut Ferdy Sambo mengaku tak tembak Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menyebut Ferdy Sambo mengaku tak menembak Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Ferdy Sambo membantah menembak ajudannya tersebut saat menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Juli 2022 lalu. 

Pernyataan itu diungkap Hendra Kurniawan di persidangan di mana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi duduk sebagai terdakwa, Selasa (6/12/2022).

Pertemuan itu terjadi pasca-terjadinya peristiwa penembakan teradap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hendra mengatakan, saat menghadap Kapolri, Ferdy Sambo juga mengumpulkan jajarannya. 

"Saya sudah menghadap Kapolri," kata Hendra Kurniawan, menirukan ucapan Sambo, dikutip dari tayangan YouTube KompasTv

Baca juga: Hendra Kurniawan Dibela Anak Buahnya Soal Perlakuan ke Keluarga Brigadir J

Kemudian saat itu, Kapolri bertanya kepada Ferdy Sambo apakah ikut menembak Brigadir J atau tidak. 

"Kamu nembak enggak, bo?"

Saat itu, Ferdy Sambo tidak mengaku bahwa dirinya turut menembak Brigadir J.

"Dijawab, saya enggak nembak. Kalau saya nembak, pecah," kata Ferdy Sambo pada Kapolri, sebagaimana diceritakan Hendra. 

Kemudian Ferdy Sambo juga berdalih, jika dirinya yang menembak, maka tak mungkin dilakukan di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kalau saya nembak kan tidak mugkin saya selesaikan di situ, di rumah," kata Ferdy Sambo diceritakan Hendra. 

"Terus diselesaikan di mana?," tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

"Saya enggak tahu, enggak tanya," jawab Hendra Kurniawan.

Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).  Dalam agenda sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan saksi-saksi penting, yakni dua anggota Divpropam Polri AKBP Radite Hermawan dan Agus Saripul. Adapun kedua saksi dari Divpropam Polri itu penting karena sebelumnya kerap mangkir bersaksi di persidangan. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Dalam agenda sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan saksi-saksi penting, yakni dua anggota Divpropam Polri AKBP Radite Hermawan dan Agus Saripul. Adapun kedua saksi dari Divpropam Polri itu penting karena sebelumnya kerap mangkir bersaksi di persidangan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Setelah menceritakan pertemuan dengan Kapolri, Ferdy Sambo pun memberi perintah kepada para anak buahnya.

Yakni perintah agar kasus ini ditangani secara obyektif sesuai kejadian.

Namun untuk penanganan lebih lanjut, akan dipindah dari Biro Provos ke Biro Paminal Propam Polri.

"Untuk penanganan tindak lanjut, karena ini belum tahu pelanggaran disiplin, maka tindak lanjut di Biro Paminal," kata Ferdy Sambo yang diungkap Hendra.

Ferdy Sambo juga meminta agar kejadian di Magelang tidak dimunculkan lagi dalam penyidikan.

"Kemudian untuk kejadian di Magelang, tidak usah diungkit-ungkit lagi," ucap Hendra.

Beda Kesaksian dengan Bharada E

Sebelumnya, Bharada E mengungkap detik-detik dirinya diminta mengeksekusi Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo. 

Hal itu diungkapkan Richard dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan Birgadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Menurut Bhadara E, ia menembak Brigadir J dari jarak sekitar 2 meter. 

Saat melepaskan tembakan pertama, Bharada E sempat menutup matanya. 

"Saat didorong, korban (Brigadir J) bilang, 'ih Pak, kenapa Pak, ada apa Pak', tangannya di depan," ujar Bharada E. 

Bharada E mengaku menembak sebanyak 3-4 kali. 

Bharada E atau Richard Eliezer bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (30/11/2022).
Bharada E atau Richard Eliezer bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (30/11/2022). Hendra Kurniawan menyebut Ferdy Sambo mengaku tak tembak Brigadir J (KompasTV)

Setelah ditembak Bharada E, tubuh Brigadir J jatuh ke lantai dalam posisi telungkup. 

Menurut Bharada E, setelah ia menembak, Brigadir J masih mengerang kesakitan. 

Setelah itu, Ferdy Sambo yang berada di sebelah Bharada E maju mendekati Brigadir J dan menembak ke arah tubuh Brihadir J dengan menggunakan dua tangannya. 

Namun, Bharada E mengaku tidak ingat berapa kali Ferdy Sambo menembak. 

"Setelah (Brigadir J) jatuh, Pak FS langsung maju."

"Dia mengeluarkan senjata, dia kokang dulu, ke arah almarhum. Ada sempat tembak ke arah almarhum. Saya tidak ingat berapa kali dia menembak," ungkapnya. 

Begitu Ferdy Sambo melepaskan tembakan, Bharada E tidak lagi mendengar suara Brigadir J

"Saat saudara FS menembak, masih ada suara (erangan Brigadir J) lagi?" tanya hakim. 

"Tidak ada," jawab Bharada E. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan