Sabtu, 11 Oktober 2025

Arti Demosi, Sanksi yang Menjerat Mantan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris

Simak arti demosi yang menjerat Mantan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris, karena menyembunyikan barang bukti perintah Ferdy Samb

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
Istimewa
Kolase Tribunnews.com: Mantan anak buah Ferdy Sambo, Kombes Susanto Haris (kiri) merasa kecewa dan marah kepada Ferdy Sambo // Mengenal sanksi Demosi yang menjerat Mantan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris, yang diperintah Ferdy Sambo untuk menyembunyikan barang bukti kasus oembunuhan Brigadir J. 

Dengan menghilangkan senjata apinya, anggota Polri dapat dikenai sanksi demosi sekurang - kurangnya satu tahun atau mengganti rugi.

3. Melakukan penganiayaan sesama anggota atau masyarakat

Anggota yang melakukan pelanggaran ini dapat dijatuhi sanksi demosi sekurang - kurangnya satu tahun atau PTDH.

4. Menjadi anggota atau pengurus partai

Perbuatan itu akan mendapat rekomendasi demosi atau PTDH.

5. Melanggar HAM

Tindakan melanggar HAM anggota Polri akan direkomendasikan mutasi desmosi sekurang - kurangnya satu tahun atau PTDH.

6. Membocorkan rahasia negara

Akan dikenai sanksi mutasi demosi paling ringan satu tahun atau PTDH.

7. Melanggar sumpah

Anggoa Polri yang melanggar sumpah Polrinya akan dijatuhi sanksi mutasi demosi satu tahun atau PTDH.

8. Menurunkan kehormatan negara

Perilaku ini akan dikenai sanksi mutasi demosi paling ringan satu tahun atau PTDH.

9. Ikut aliran pemecahbelah negara

Jika terdapat mengikuti aliran yang memecahbelah negara, anggota polri akan dikenai sanksi mutasi demosi sekurang - kurangnya satu tahun atau PTDH.

(Tribunnews.com/Pondra Puger, Rifqoh)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved