Polisi Tembak Polisi
Bharada E Cermati dan Tulis Kesaksian Ferdy Sambo saat Ceritakan Penembakan Brigadir J
Bharada E tampak mencermati kesaksian Ferdy Sambo saat bercerita soal penembakan Brigadir J.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer (Bharada E) terlihat mencermati kesaksian Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).
Pada sidang kali ini, Ferdy Sambo hadir sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf.
Saat Ferdy Sambo menceritakan penembakan Brigadir J, terlihat Bharada E mencermati, bahkan menulis apa yang disampaikan eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Ferdy Sambo mengaku ia merasa emosi saat melihat Brigadir J masuk ke dalam rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Pasalnya, ia mengingat perlakuan Brigadir J terhadap sang istri, Putri Candrawathi.
"Waktu (Brigadir J) masuk, saya sudah emosi waktu itu karena mengingat perlakuan Yoshua kepada istri saya," ungkapnya dalam persidangan, dikutip dari tayangan KompasTV.
Baca juga: Saat Bharada E Tertawa Dengar Pengakuan Ricky Rizal hingga Hakim Nilai Tak Masuk Akal
Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengatakan saat itu ia langsung berhadapan dengan Brigadir J dan menyampaikan pertanyaan.
Namun, kata Ferdy Sambo, Brigadir J justru balik bertanya dengan nada menantang, alih-alih menjawab.
"Saya kemudian berhadapan dengan Yoshua. Saya sampaikan, 'Kenapa kamu tega sama Ibu?'."
"Jawaban Yoshua tidak seperti yang saya harapkan. Dia malah bertanya balik, 'Ada apa?' seperti menantang," tambahnya.
Setelahnya, Ferdy Sambo mengaku tak ingat apa yang terjadi.
Yang pasti, ia langsung meminta Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.
"Saya lupa, tidak bisa mengingat lagi. (Setelah itu) saya bilang (ke Brigadir J), 'Kamu kurang ajar'."
"Saya perintahkan Richard untuk, 'Hajar Chad'," ungkap Ferdy Sambo.
Kemudian, lanjut Ferdy Sambo, Bharada E langsung maju menembak Brigadir J hingga roboh.
Menurutnya, kejadian penembakan itu berlangsung sangat cepat sehingga ia merasa kaget dan meminta Bharada E berhenti.
"Itu kejadian cepat sekali. Saya kaget kemudian saya sampaikan (ke Bharada E), 'Stop berhenti'," kata Ferdy Sambo.

Baca juga: Teka-teki Wanita Menangis di Rumah Ferdy Sambo yang Dilihat Bharada E, Begini Ciri-cirinya
Melihat Brigadir J yang tersungkur dan berlumuran darah, Ferdy Sambo mengaku panik dan bingung.
Setelah itu, ia langsung berinisiatif mengambil senjata Brigadir J untuk menembak ke arah dinding agar tercipta situasi seolah-olah telah tejadi tembak-menembak.
"Begitu melihat Yoshua jatuh kemudian ada lumuran darah, saya jadi panik, Yang Mulia."
"Saya tidak tahu bagaimana menyelesaikan penembakan ini."
"Kemudian saya berpikir dengan pengalaman saya, bahwa yang memungkinkan peristiwa penembakan ini adalah tembak-menembak."
"Kemudian saya melihat ada senjata Yoshua di pinggang, saya kemudian mengambil dan mengarahkan tembakan ke dinding," urainya.
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Kala itu, narasi awal menyebutkan Brigadir J tewas setelah tembak-menembak dengan Bharada E karena tertangkap basah melecehkan Putri Candrawathi.
Namun, laporan pelecehan itu dicabut lantaran tidak ditemukan cukup bukti pidana.
Setelahnya, barulah terbongkar Brigadir J tewas karena ditembak oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.
Bahkan, Ferdy Sambo lah yang menjadi otak dari pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Baca juga: Kubu Bharada E Tanggapi Permintaan Sidang Tertutup Putri Candrawathi
Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga menjadi tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Tak sendirian, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Ferdy Sambo Kaget saat Ditelepon Putri Candrawathi

Ferdy Sambo mengaku kaget ditelepon sang istri Putri Candrawathi, pada Kamis 7 Juli 2022 malam.
Dalam sambungan telepon itu, Ferdy Sambo mengungkapkan jika Putri Candrawathi menangis.
Selain itu, Putri Candrawathi juga bercerita soal insiden adanya Yoshua di kamar pribadi di rumah Magelang, Jawa Tengah.
"Kurang lebih jam 23.00 saya ditelepon istri saya tanggal 7, itu saya kaget karena istri saya menelepon dalam kondisi menangis, Yang Mulia."
"Istri saya menyampaikan, 'Pa, Yoshua berlaku kurang ajar kepada saya. dia masuk ke kamar'," kata Ferdy Sambo menirukan ucapan Putri Candrawathi.
Baca juga: Ferdy Sambo Berhadapan dengan Bharada E di Sidang Hari Ini, Putri Candrawathi Jadi Saksi Pekan Depan
Saat itu, Ferdy Sambo mengaku baru pulang tugas dan sedang beristirahat di rumah pribadinya di Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.
Mendengar Putri Candrawathi menangis karena ada Yoshua di dalam kamar, lantas Ferdy Sambo saat itu menanyakan apa yang sebenarnya terjadi.
Kendati demikian, Putri Candrawathi saat itu enggan bercerita lebih lanjut karena khawatir akan keselamatan Yoshua.
"Tidak ada hal lain yang disampaikan karena saya sudah sampaikan, 'Kurang ajar gimana? Saya jemput kamu ke Magelang'."
"'Jangan Pa, semuanya, saya khawatir nanti terjadi apa-apa di sana'," ujar Ferdy Sambo kembali menirukan ucapan sang istri.
Kata Ferdy Sambo, hal itu baru pertama kali terjadi, oleh sebabnya dia mengaku terkejut atas penjelasan dari sang istri.
"Apa reaksi Saudara pada saat istri menghubungi Saudara?" tanya Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.
"Saya kaget Yang Mulia, karena tidak seperti biasa istri saya menelepon dalam kondisi menangis dan berbisik seperti itu."
"Seperti tidak ingin kedengaran yang lain," ucap Ferdy Sambo.
Sebagai informasi, dalam sidang untuk terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf pada Rabu (7/12/2022), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ferdy Sambo dan mantan Karo Provost Polri, Benny Ali, sebagai saksi.
Keduanya dihadirkan secara langsung di dalam persidangan dan dilakukan pemeriksaan secara bergantian.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sehari Sebelum Penembakan Yoshua, Ferdy Sambo Kaget Ditelepon Istri Sambil Nangis
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra)