Jumat, 12 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Berhadapan dengan Bharada E di Sidang Hari Ini, Putri Candrawathi Jadi Saksi Pekan Depan

Ferdy Sambo akan menjadi saksi dalam persidangan Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf pada Rabu (7/12/2022).

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Wartakota/Yulianto
Ferdy Sambo (kiri) dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (kanan). Ferdy Sambo akan menjadi saksi dalam persidangan Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf pada Rabu (7/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, akan berhadapan dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di persidangan pada hari ini, Rabu (7/12/2022).

Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang ini, Ferdy Sambo akan memberikan keterangan untuk terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, saat akan menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

"Besok (hari ini) Saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," kata hakim Wahyu di persidangan, dikutip dari Kompas.com.

Lantas, apakah Putri Candrawathi juga menjadi saksi?

Berdasarkan agenda persidangan, seharusnya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijadwalkan menjadi saksi untuk tiga terdakwa pada Rabu ini.

Namun, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, meminta sidang digelar secara tertutup dengan alasan menyangkut kekerasan seksual.

Permintaan kuasa hukum Putri Candrawathi ini ditolak Wahyu Iman Santoso.

Hakim Wahyu menilai perkara yang disidangkan adalah pembunuhan berencana, bukan kekerasan seksual.

"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," katanya, Selasa, dilansir TribunJakarta.com.

"Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan dan kita mungkin meminta teman-teman pers maupun pengunjung akan lebih selektif," jelas hakim Wahyu.

Baca juga: Sebut Kesaksian Richard Eliezer Ngarang, Ferdy Sambo: Istri Saya Diperkosa Yosua

Ferdy Sambo, Bharada E, dan Putri Candrawathi. Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, akan berhadapan dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di persidangan pada hari ini, Rabu (7/12/2022).
Ferdy Sambo, Bharada E, dan Putri Candrawathi. Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, akan berhadapan dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di persidangan pada hari ini, Rabu (7/12/2022). (TRIBUNNEWS.com Jeprima, Irwan Rismawan/KOMPAS.com Kristianto Purnomo)

Arman lalu mencoba menjelaskan dasar hukum yang mengatur bahwa sidang boleh digelar secara tertutup jika menyangkut kekerasan seksual.

Menanggapi hal ini, hakim memerintahkan JPU untuk lebih dulu menghadirkan Ferdy Sambo sebagai saksi.

Sementara Putri Candrawathi dijadwalkan memberikan kesaksian pada Senin (12/12/2022) mendatang.

"Kalau begitu kita ubah dulu untuk besok (hari ini) yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu."

"Baru hari Senin kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi," terang hakim.

Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Minta Kapolri Tidak Proses Etik dan Pidana Anggota Polri yang Dia Bohongi

Ferdy Sambo akan Tanya soal Wanita Menangis di Rumah Bangka

Ferdy Sambo mengaku akan bertanya kepada Bharada E soal sosok perempuan menangis dalam persidangan.

Hal ini dikatakan Ferdy Sambo menanggapi pengakuan Bharada E terkait perempuan menangis di rumah pribadinya di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo pun menyebut apa yang dikatakan Bharada E tidak benar.

“Jelas istri saya diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain."

"Apalagi itu berselingkuh,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Ferdy Sambo lalu menduga isu adanya perempuan lain dalam peristiwa tewasnya Brigadir J sengaja dilontarkan Bharada E atas perintah seseorang.

Sehingga, Ferdy Sambo akan mengonfirmasi keterangan Bharada E dalam persidangan.

"Nanti kita tanyakan ke dia, kita akan tanyakan di persidangan."

"Siapa yang nyuruh dia ngarang seperti itu," jelasnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Buka-bukaan Soal Si Cantik, Perempuan Misterius yang Menangis Keluar Rumahnya

Selanjutnya, Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk tidak melibatkan istrinya dalam perkara ini.

Termasuk juga tidak melibatkan terdakwa lain dalam hal ini Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

"Kalau dia yang menembakkan Yosua jangan libatkan istri saya, jangan libatkan Ricky, Kuat."

"Saya siap bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan," tegas Ferdy Sambo.

Baca juga: Kegetiran Eks Anak Buah Setelah Dikadali Ferdy Sambo, Karir di Polisi Hancur Hingga Istri Shock

Seperti diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Irfan Kamil) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan