Jumat, 12 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Jadi Saksi untuk Bharada E Hari Ini, Bakal Tanya Soal Wanita Menangis di Rumah Bangka

Ferdy Sambo akan dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J hari ini.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Ferdy Sambo hari ini akan dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Rabu (7/12/2022).

Hal tersebut diungkap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat akan menutup persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

"Besok Ferdy Sambo tolong dihadirkan sebagai saksi,” kata Wahyu.

Sebetulnya Putri Candrawathi pun harusnya dihadirkan menjadi saksi hari ini.

Namun, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta sidang lanjutan untuk Putri Candrawathi dilakukan secara tertutup.

Sebab menurutnya, sidang lanjutan Putri Candrawathi berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.

Baca juga: Ferdy Sambo Tepis Pengakuan Bharada E: Jelas Istri Saya Diperkosa, Tak Ada Motif Perselingkuhan

Permintaan itu disampaikan Arman Hanis dalam sidang kemarin.

“Kami mengajukan permohonanan kepada majelis hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember permohonann agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebgai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual,” ucapnya.

Majelis Hakim pun sempat menolak permintaan kuasa hukum terkait sidang lanjutan yang dilakukan secara tertutup.

“Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila,” katanya.

Baca juga: Ferdy Sambo Ingin Keadilan, Minta Bharada E yang Ikut Tembak Brigadir J Juga Dipecat dari Polri

Majelis Hakim beralasan bahwa persidangan terkait kasus kematian Brigadir J ini tidak berkaitan dengan tindak asusila, melainkan tentang dugaan pembunuhan berencana.

Hal itu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terkait hal itu, Majelis Hakim pun berupaya agar awak media lebih selektif terkait fakta persidangan yang menyangkut dugaan tindak asusila.

“Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif,” kata Wahyu.

Baca juga: Kuat Ma’ruf Akui yang Dimaksud ‘Duri dalam Rumah Tangga’ Ferdy Sambo dan Putri adalah Brigadir J

Arman Hanis pun meyakinkan Majelis Hakim dengan menyebutkan pedoman perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum yang diterbitkan pada Tahun 2017.

“Saksi memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksana dengan secara tertutup itu dasar hukumnya Yang Mulia, bukan hanya tindak pidama kekerasan seksual,” ujarnya.

Atas hal tersebut, hakim pun memutuskan untuk kesaksian Putri Candrawathi dilakukan Senin pekan depan.

"Seninnya kita jadwalkan Putri," ujarnya.

Ferdy Sambo bakal tanya Bharada E soal wanita menangis

Ferdy Sambo mengaku dirinya bakal bertanya kepada Bharada E soal sosok wanita menangis dalam persidangan.

Ferdy Sambo sebelumnya membantah isu perselingkuhan di balik kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal tersebut dikatakan Ferdy Sambo menanggapi pengakuan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait soal sosok wanita menangis di rumah pribadinya Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo mengatakan apa yang dikatakan Bharada E tidak benar.

Ferdy Sambo (kiri) dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (kanan). Ferdy Sambo geram dengan pengakuan barada E soal sosok wanita menangis di rumah Bangka Jakarta Selatan. Sambo menduga ada yang menyuruh Bharada E untuk mengarang cerita.
Ferdy Sambo (kiri) dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (kanan). Ferdy Sambo geram dengan pengakuan barada E soal sosok wanita menangis di rumah Bangka Jakarta Selatan. Sambo menduga ada yang menyuruh Bharada E untuk mengarang cerita. (Kloase wartakota/ Yulianto)

Ia justru balik menuding bila Bharada E mengarang cerita tersebut untuk menyudutkannya.

“Jelas istri saya diperkosa sama Yoshua. Tidak ada motif lain. Apalagi itu berselingkuh,” kata Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Viral Video 2 Petugas PN Jaksel Asyik Karaoke di Sela Sidang Ferdy Sambo, Ini Kata Pihak Pengadilan

Ferdy Sambo menduga isu soal adanya wanita lain dalam peristiwa tewasnya Brigadir J sengaja dilontarkan Bharada E atas perintah seseorang.

Untuk itu Ferdy Sambo bakal mengonfirmasi keterangan Bharada E dalam persidangan nantinya.

"Nanti kita tanyakan ke dia, kita akan tanyakan di persidangan. Siapa yang nyuruh dia ngarang seperti itu," kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun meminta Bharada E untuk tidak melibatkan istrinya dalam perkara ini.

Termasuk juga jangan melibatkan terdakwa lain dalam hal ini Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sebab dirinya menegaskan bakal bertanggung jawab atas apa yang sudah terjadi.

"Kalau dia yang menembakkan Yosua jangan libatkan istri saya, jangan libatkan Ricky, Kuat. Saya siap bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan," katanya.

Ia meminta semua pihak untuk terus mengawasi persidangannya agar berjalan adil dan objektif.

"Demikian juga kita awasi persidangan ini, sehingga bisa berjalan adil dan objektif. Tidak ada isu di luar yang berkembang," kata dia.

Menyikapi pernyataan Ferdy Sambo, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy pun angkat suara.

"Tadi saya mau bilang klien saya tidak pernah bilang soal perselingkuhan. Kok tiba-tiba Ferdy Sambo ngomong selingkuh," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Ronny mempertanyakan mengapa narasi soal perselingkuhan itu keluar dari mulut Ferdy Sambo.

"Makanya kita bingung kok tiba-tiba dia bilang malah narasi selingkuh. Klien saya kan di persidangan ketika ditanya majelis hakim tidak pernah bilang karena dia tidak masuk di dalam rumah. Sekarang Ferdy Sambo ngomong selingkuh. Pertanyaan kita apakah itu kata-kata perselingkuhan itu dari mana?" ucapnya.

Meski begitu, Ronny mengaku tidak mau ambil pusing soal bantahan dari eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Ronny Talapessy pun mengatakan pihaknya tidak merasa panik dengan ultimatum dari Ferdy Sambo.

"Tidak usah panik. Kita bicara fakta persidangan aja, kan fakta persidangan sudah terungkap. Tidak ada yang mengarang itu cerita betul," kata Ronny.

Lebih lanjut, kata Ronny, sejauh ini fakta di persidangan juga sudah terungkap, termasuk beberapa keterangan bohong.

Karenanya, Ronny meyakini kalau majelis hakim bisa menilai apa siapa yang benar dalam perkara ini.

"Di sini kita tahu siapa yang merusak barang bukti, Yang berbohong, memerintah anak buah. Saya pikir majelis bisa menilai," tukas dia.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/ Naufal Lanten/ Rizki Sandi Saputra/ Ashri Fadilla)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan