Jumat, 12 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo: Jawaban Yoshua Tidak Seperti yang Saya Harapkan, Seperti Menantang

Ferdy Sambo cerita saat penembakan Brigadir J ketika beri kesaksian untuk Bharada E.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). 

"Saya kemudian berhadapan dengan Yoshua. Saya sampaikan ke Yosua 'kenapa kamu tega sama ibu?" kata Sambo.

"Jawaban Yoshua tidak seperti yang saya harapkan. Dia malah menanya balik ‘ada apa komandan?’ Seperti menantang,” katanya.

“Saya kemudian lupa, tidak bisa mengingat lagi. Saya bilang ‘kamu kurang ajar’. Saya perintahkan Richard untuk 'hajar Chad, kamu hajar Chad.' Kemudian ditembaklah Yosua sambil maju sampai roboh yang mulia," lanjut Sambo.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir J pada 7 Juli 2022 lalu di rumah dinas Kawasan Duren Tiga Jakarta.

Mereka ditetapkan terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan