Sabtu, 23 Agustus 2025

Sejarah Hari Dharma Wanita Persatuan yang Diperingati Setiap 7 Desember

Inilah sejarah Hari Dharma Wanita Persatuan yang dirayakan setiap tanggal 7 Desember.

jatimprov.go.id
Logo Dharma Wanita Persatuan. Simak sejarah Hari Dharma Wanita Persatuan 7 Desember. 

Penambahan kata ‘Persatuan’ disesuaikan dengan nama Kabinet Persatuan Nasional, di bawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid.

Perubahan organisasi ini tidak terbatas pada penambahan kata ‘Persatuan’ namun juga berubah menjadi organisasi yang mandiri dan demokratis.

Pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Dharma Wanita yang diselenggarakan pada tanggal 6-7 Desember 1999, seluruh rancangan Anggaran Dasar disahkan dan menetapkan Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan terpilih, Ny. Dr. Nila F Moeloek.

Pokok-pokok perubahan organisasi Dharma Wanita yang ditetapkan pada Munaslub, antara lain:

1. Nama organisasi berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan.

2. Istilah Istri Pegawai Republik Indonesia diganti menjadi Istri Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.

3. Penegasan sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.

4. Penegasan sebagai organisasi nonpolitik.

5. Penerapan demokrasi dalam organisasi (ketua umum dan ketua pada unsur pelaksana dipilih secara demokrasi).

Sebagai salah satu organisasi masyarakat (ormas) perempuan terbesar di Indonesia, sudah selayaknya DWP memiliki standing position dan mengambil peran strategis dalam konstalasi pembangunan nasional.

Baca juga: Nyoman Susila Terpilih Jadi Ketua Umum ALSI, Siap Tingkatkan Kinerja Anggota dan Organisasi

Sebagaimana ormas lainnya, DWP memiliki peluang untuk berkiprah lebih luas dengan mengoptimalkan peran sertanya sebagaimana yang dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dikutip dari jatimprov.go.id, pada pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 menyebutkan bahwa Ormas berkewajiban untuk :

1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;

2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan