Kamis, 11 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Bantah Janjikan Uang untuk Ricky Rizal, Eliezer, dan Kuat: Saya Hanya Jamin Hidup Mereka

Ferdy Sambo secara tegas membantah menjanjikan uang kepada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf usai penembakan Brigadir J.

Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Dalam kesaksiannya Ferdy Sambo secara tegas membantah menjanjikan uang kepada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf usai penembakan Brigadir J. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo secara tegas membantah menjanjikan uang kepada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf usai penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo menepis tudingan kalau dirinya menjanjikan uang total senilai Rp 2 Miliar kepada mereka.

"Saya tidak menjanjikan uang, Yang Mulia," kata Ferdy Sambo saat menjadi saksi kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Ferdy Sambo hanya memastikan kalau selama proses pemeriksaan dirinya selalu memanggil mantan ajudannya untuk patuh pada skenario, bukan menjanjikan uang.

Kata Ferdy Sambo, bukan uang yang dijanjikan bakal diterima Richard, Ricky, dan Kuat jika patuh pada skenario, tetapi akan menjamin kelangsungan hidup keluarga serta pribadinya masing-masing.

Baca juga: Bharada E Bantah Kesaksian Ferdy Sambo Soal Hajar Brigadir J: Dia Teriak ‘Woy Kau Tembak Cepat’

"Saya manggil mereka karena setiap hasil pemeriksaan, saya pasti menanyakan 'gimana jawaban kamu?, 'masih Bapak, sesuai petunjuk Bapak, 'ya sudah kamu akan saya perhatikan, keluarga kamu saya akan jamin karena sudah mau menjalankan cerita yang sudah dibuat itu'," jelas Ferdy Sambo.

Mendengar keterangan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kembali melontarkan pertanyaan yang sama guna memastikan adanya perjanjian uang senilai Rp 1 miliar untuk Richard Eliezer dan Rp 500 juta masing-masing untuk Ricky dan Kuat.

Keterangan soal perjanjian memberikan uang itu juga tertuang dalam surat dakwaan jaksa.

Baca juga: Tolak Mengaku Tembak Yoshua, Hakim ke Sambo: Ada 7 Luka Tembak Masuk, 5 Dari Eliezer, 2 Lagi Siapa?

Akan tetapi, lagi-lagi Ferdy Sambo membantah keterangan itu.

"Saudara kasih berapa ke Ricky?" tanya hakim Wahyu memastikan.

"Saya tidak menjanjikan uang, Yang Mulia," jawab Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Bilang Jabatan Kadiv Propam Bikin Setiap Anggota Polri Merasa Terintimidasi Saat Bertemu

"Tapi saudara menjanjikan kata saksi mengatakan. Kepada Richard berapa?" cecar Wahyu.

"Saya tidak menjanjikan (uang), saya (bilang akan) merawat dia dan keluarganya," tutup Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kasih Hadiah

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, adanya pemberian hadiah dari Ferdy Sambo bersama istrinya kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seusai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.

Pemberian hadiah itu diberikan sebagai ucapan terimakasih keduanya kepada para ajudan karena telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir J.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo sedang memberikan salam kepada pengujung dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu kembali digelar dengan agenda pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo sedang memberikan salam kepada pengujung dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu kembali digelar dengan agenda pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Warta Kota/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Tak hanya itu iPhone 13 Promax yang diberikan juga sebagai pengganti handphone pada tersangka yang sudah dirusak guna menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Beda Keterangan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, Ronny Talapessy: Saya Tidak Kaget

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaa Ferdy Sambo yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun hadiah yang diberikan oleh Ferdy Sambo yakni berupa masing-masing satu unit iPhone 13 Promax.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 pro max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan, Senin (17/10/2022).

Tak cukup di situ, para tersangka itu juga sempat disodorkan beberapa amplop dengan isi yang berbeda.

Di mana untuk Bharada Richard Eliezer disiapkan uang senilai Rp 1 Miliar, sedangkan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf masing-masing dijanjikan uang Rp 500 juta.

"Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Kuat Ma'ruf duduk dihadapan Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dollar)," kata jaksa.

"Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Maruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp500 juta sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 Miliar," tambahnya.

Namun amplop berisi uang tersebut tidak langsung diberikan oleh Ferdy Sambo.

Jaksa menyebut, uang itu akan diserahkan kepada para tersangka oleh Ferdy Sambo rencananya pada bulan Agustus setelah kasus dinyatakan aman oleh para tersangka.

Namun belum sempat uang itu diberikan, kasus tewasnya Brigadir J tersebut terungkap oleh kepolisian dan bahkan mendapat perhatian khusus masyarakat.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas jaksa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan