Jumat, 5 September 2025

Rancangan KUHP

Pemerintah Yakin Pasal Perzinaan di KUHP Tak Berdampak Negatif pada Pariwisata dan Investasi

Pemerintah meyakini aturan tersebut tidak berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi. 

Editor: Erik S
Capture Video Zoom
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan pasal perzinaan dalam KUHP baru merupakan delik aduan. 

Dalam Pasal 411 RKUHP versi 30 November 2022 tertuang mengenai aturan perzinaan

Berikut isi Pasal 411 RKUHP;

Ayat (1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara  paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca juga: KUHP Baru: Pelaku Begal atau Jambret Terancam Hukuman Mati

Ayat (2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Ayat (3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Ayat (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv berjudul: Penjelasan Istana Soal Perzinaan Bukan Suami Istri Kena Pidana di KUHP Baru

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan