Selasa, 9 September 2025

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Roy Suryo Terjerat UU ITE Padahal Ikut Menyusun, Hakim: Ini Bisa Dibilang Anak yang Durhaka

Bagai senjata makan tuan mungkin jadi pepatah yang tepat untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo yang terjerat UU ITE.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang lanjutan terkait perkara penistaan agama soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (9/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagai senjata makan tuan mungkin jadi pepatah yang tepat untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.

Dia menjadi korban dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 soal ITE padahal dahulu dia menjadi salah satu anggota tim yang menyusun UU tersebut.

Hal itu dikatakan Roy saat diperiksa sebagai terdakwa perkara penistaan agama soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (9/12/2022).

Awalnya, tim penasehat hukum Roy Suryo menanyakan soal kasus yang menjeratnya tersebut.

Baca juga: Roy Suryo Akui Unggahan Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Perbuatan Tak Etis

"Saya hanya mohon saja pelajaran bagi saya ini, itu tidak dialami orang lain, dan ini memang sangat ironi," kata Roy Suryo.

Roy mengaku punya andil dalam pembentukan UU yang kini menjeratnya dalam perkara meme stupa.

Namun, Roy Suryo berucap jika hal itu merupakan ketidaktahuan orang-orang yang melaporkannya.

Baca juga: Terjerat Kasus Penistaan Agama, Roy Suryo Singgung Nama Denny Siregar di Persidangan

"(Saya) Orang yang pernah bersama-sama dengan pemerintah membuat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, justru malah karena ketidaktahuan orang yang melaporkan malah menjebloskan saya dengan itu. Orang yang melakukan revisi terhadap pasal-pasal UU ITE bersama-sama anggota DPR menjadi korban dari UU ITE," tuturnya.

Meski begitu, Roy mengaku baru mendengar jika UU tersebut sudah berubah dalam draf KUHP yang baru.

"Itu saya memuji terus terang, berani. Di situ malah Pasal 28 Ayat 2 itu pun dicabut, dipindahkan ke dalam KUHP. Meskipun ada masa proses tiga tahun, saya berkata ini bukan hanya membaca ya, karena saya anggota Baleg di DPR, proses-proses itu ada," katanya.

Sementara itu, Hakim Ketua, Martin Ginting bergurau soal Roy Suryo yang terjerat UU yang dirinya menjadi salah satu penggagas saat itu.

Baca juga: Roy Suryo Bantah Posting Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

"Tapi bagi orang-orang yang merasa persoalan ini menjadi perdebatan, jadi itu yang jadi dianggap kriminalisasi dan sebagainya," ungkap Martin.

"Sementara itu anda ada sebagai timnya ya saat itu, ini bisa dibilang ini anak, anak yang durhaka kepada orang tua. Berapa persen orang yang main medsos ini yang betul-betul paham (UU ITE)," sambungnya.

Untuk informasi, Eks Menpora, Roy Suryo terjerat perkara ujaran kebencian, penistaan agama hingga penyebaran berita bohong terkait perkara meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan