Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

LPSK Akan Putuskan Status Justice Collaborator AKBP Doddy dkk Besok

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memutuskan status justice collaborator (JC) tersangka peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
sumbar.polri.go.id
AKBP Dody Prawiranegara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memutuskan status justice collaborator (JC) tersangka peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara Senin (12/12/2022) besok.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.

"Besok rencana akan diputuskan," katanya saat dihubungi pada Minggu (11/12/2022).

Tak hanya AKBP Dody, rencananya keputusan JC juga akan diumumkan atas dua tersangka lainnya, yaitu Linda Pujiastuti dan Samsul Maarif alias Arif.

"Iya, termasuk Linda dan Arif," katanya.

Informasi serupa juga telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas.

"Besok baru kami putuskan," ujarnya saat dihubungi pada Minggu (11/12/2022).

Sebagaimana diketahui, pengumuman keputusan status JC AKBP Dody dkk sempat diagendakan pada pekan ini, Senin (5/12/2022). Namun LPSK menunda pengumuman tersebut.

Menurut Susi, pengunduran tersebut disebabkan masih dilakukannya pendalaman atas pengajuan JC oleh AKBP Dody dkk.

Baca juga: Senin Depan, LPSK Bakal Beri Jawaban Permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara Cs Dikabulkan atau Tidak

"Minggu lalu kami masih ada yang perlu didalami lagi," katanya.

Sebelumnya, LPSK disebut akan memberi keputusan terkait permohonan JC yang diajukan AKBP Dody Prawiranegara dkk pada Senin (5/12/2022).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan, pada Senin itu pihaknya disebut akan memutuskan apakah bakal memberi perlindungan atau tidak kepada AKBP Dody Cs terkait kasus narkoba yang juga menjerat Irjen Teddy Minahasa tersebut.

"InsyaAllah Senin depan (5 Desember 2022) akan kami putuskan," jelas Edwin ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/11/2022).

Edwin juga mengatakan, bahwa proses penelahaan berkas yang selama 30 hari kebelakang ini diperiksa oleh LPSK dinyatakan telah selesai dilakukan.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan