Selasa, 12 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Diperkosa, Pengacara Brigadir J Tanyakan Hasil Visum

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjutak, menanggapi keterangan pihak Ferdy Sambo soal dugaan pemerkosaan yang dilakukan kliennya.

Tayang:
Penulis: Milani Resti Dilanggi
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Samb bersikukuh dengan keterangannya yang menyatakan istrinya, terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjutak pun menanggapi keterangan pihak Ferdy Sambo soal dugaan pemerkosaan itu, ia menantang pihak Ferdy Sambo untuk menunjukan hasil visum.(WARTA KOTA/YULIANTO) 

TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo tetap dengan keterangannya soal pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawati.

Ferdy Sambo menyebut istrinya diperkosa oleh Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat di Magelang, Jawa Tengah. 

Adanya dugaan pemerkosaan itulah yang membuat Ferdy Sambo meradang dan akhirnya menghabisi Brigadir J

Keterangan Sambo soal adanya pemerkosaan itu ditanggapi kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjutak. 

Ia menilai narasi mengenai kekerasan seksual yang dibangun pihak Sambo selama ini hanya untuk menarik simpati masyarakat.

"Saya pikir, soal adanya pelecehan seksual itu dari awal ia (pihak Ferdy Sambo) gulirkan untuk pendapat simpati dari publik." 

Baca juga: Putri Candrawathi Bersaksi untuk Bharada E Hari Ini, Sidang Dipastikan Berlangsung Terbuka

"Supaya mereka dianggap sebagai korban, dan korban yang mereka anggap sebagai pelaku (seolah) layak dibunuh," kata Martin dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTv, Senin (12/12/2022).

Martin menyatakan tuduhan pemerkosaan yang dilakukan almarhum Brigadir J tidak memiliki dasar yang kuat. 

Menurut Martin, jika Putri korban pemerkosaan, minimal ada visum et repertum.

Baca juga: Kubu Ismail Bolong Berani Tantang Ferdy Sambo Soal Upeti Tambang ke Kabareskrim

Jika hanya keterangan korban dan tanpa ada hasil visum, menurut Martin, sangat sulit disimpulkan dugaan tersebut. 

"Yang namanya pemerkosaan itu merupakan delik materiil di undang-undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) kita yang baru." 

"Keterangan satu saksi cukup apabila disesuaikan alat bukti yang lain. Nah alat bukti yang lain ini visum."

"Ini kan delik materiil harus ada hubungan kausalitas antara perbuatan atau tindak pidananya," jelas Martin.

Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Simanjutak.
Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Simanjutak. (Istimewa)

Martin pun mendesak pihak Ferdy Sambo dan Putri untuk menyertakan bukti visum atas dugaan pemerkosaan ini. 

Ia bahkan menyatakan akan mundur dari tim penasihat hukum keluarga Brigadir J jika pihak Sambo memiliki bukti visum yang bisa menentukan kliennya melakukan pemerkosaan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved