Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Keluar Ruang Sidang Sambil Menangis Usai Bersaksi soal Dugaan Pelecehan
Pantauan Tribunnews.com, Putri yang menggunakan pakaian berwarna hitam keluar dari ruang sidang dengan menunduk.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi terlihat menangis setelah memberikan keterangan soal dugaan pelecehan seksual yang diterimanya saat menjadi saksi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat dilakukan tertutup saat Putri mulai ditanya terkait kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
Pantauan Tribunnews.com, Putri yang menggunakan pakaian berwarna hitam keluar dari ruang sidang dengan menunduk.
Baca juga: Cedera di Bagian Punggung Diakui Putri Candrawathi Membuatnya Kerap Jatuh Sakit
Terlihat raut wajah Putri Candrawathi yang berusaha menahan tangis setelah memberikan kesaksian saat sidang dihentikan sementara oleh majelis hakim.
Terkait itu, pengacara Putri yakni Arman Hanis menyebut tangisan kliennya tak terbendung itu adalah hal yang wajar.
Menurutnya, tangisan kliennya tersebut lantaran harus dipaksa mengingat kejadian yang pernah menimpanya tersebut.
"Ya artinya kalau soal menangis atau tidak sudah pasti lah orang dalam keadaan trauma untuk mengingat kembali kejadian dia alami pasti dia akan terus menerus ingat-ingat seperti itu pasti menangis lah ya," kata Arman Hanis kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
"Apapun itu kalau dia mengingat kejadian yang lampau dirinya pasti dia sedih atau menangis itu sudah pasti," sambung Arman.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menutup sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat jika terdapat konten asusila, Senin (12/12/2022).
Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Awalnya, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso bertanya kepada jaksa penuntut umum terkait permintaan kuasa hukum Putri yang meminta sidang tertutup.
Namun jaksa menolak permintaan tersebut karena tidak ada unsur kesusilaan dan anak dalam persidangan kali ini.
"Kami menolak karena ini bukan perkara kseusilaan dan anak, dari MA pun tidak ada perintah untuk tertutup," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu, Wahyu juga bertanya kepada Putri Candrawathi yang menjadi saksi apakah keberatan jika sidang dilakukan secara terbuka. Putri pun meminta agar sidang dilakukan tertutup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-pembunuhan-brigadir-yosua_20221212_142834.jpg)