Minggu, 17 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Sambil Menangis, Putri Candrawathi Benarkan Brigadir J Lecehkan dan Ancam Dirinya di Magelang

Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu bahkan menjelaskan secara detail dirinya dibanting dan diancam Brigadir J.

WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu kembali digelar dengan agenda pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi membenarkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan tindakan pelecehan seksual kepada dirinya di Magelang, Jawa Tengah.

Sambil menangis, hal tersebut diungkap Putri Candrawathi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu bahkan menjelaskan secara detail dirinya dibanting dan diancam Brigadir J.

"Mohon maaf Yang Mulia mohon izin, yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi," kata Putri Candrawathi dikutip dari Kompas Tv.

Putri Candrawathi juga menyesalkan Polri yang telah memakamkan Brigadir J secara kedinasan.

"Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu (terhadap jasad Brigadir J), saya juga tidak tahu, mungkin ditanyakan kepada institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya ibu Bhayangkari," lanjut Putri Candrawathi sambil menahan tangis.

Baca juga: Putri Candrawathi Akui Dibanting Brigadir J 3 Kali Sebelum Diperkosa, Hakim Wahyu Merasa Janggal

Merespon hal itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun mempertanyakan alasan Putri Candrawathi karena menyalahkan Polri.

"Saudara tau akibat peristiwa di rumah Duren Tiga, 95 orang polisi diajukan ke kode etik dan ini peristiwa terbesar dalam sejarah kepolisian."

"Sekarang dari pernyataan saudara tadi, saudara menyudutkan kembali mengenai dari Mabes Polri, sangatlah tidak adil dengan statement saudara seperti itu," kata Majelis Hakim Wahyu.

Mendengar hal itu, Putri Candrawathi pun menjawab bahwa keluarganya terutama Ferdy Sambo sangat mencintai Polri.

Sehingga tidak mungkin menyalahkan Polri.

"Mohon maaf Yang Mulia saya tidak pernah menyudutkan institusi Polri di mana suami saya sangat mencintai institusi Polri dan seragamnya."

"Saya pun tidak pernah bersuara dan menyampaikan apa yang saya rasakan selama ini."

"Saya hanya diam saja karena saya ikhlas menjalankan semua ini karena saya hanya berserah sama Tuhan," kata Putri Candrawathi.

Baca juga: Bantah Perintahkan Ricky Rizal Kuras Rekening Brigadir J, Putri Sebut Cuma Bilang Atur Saja

Walaupun Putri Candrawathi membenarkan adanya pelecehan seksual, namun pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai kasus itu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan