Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Hari ini, Bharada E Jadi Saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Adapun pada sidang kali ini Bharada E akan menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

kolase TribunJambi
Kolase foto Bharada E, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Adapun pada sidang kali ini Bharada E akan menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). 

"Karena klien saya terlindung oleh LPSK majelis," jawab Ronny.

"Apakah merasa terintimidasi?" tanya lagi majelis hakim.

"Tidak, tapi besok kan agenda klien saya dihadirkan sebagai saksi utama," tutur dia.

Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy.
Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Dari situ majelis hakim meminta ketegasan dari Ronny terkait alasannya meminta sidang digelar secara daring.

Kata Ronny, dalam kasus ini kliennya berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang memiliki hak terlindung.

"Kenapa minta secara tegas online?" tanya hakim.

"Karena status sebagai JC dan terlindung oleh UU. Tetapi kembali lagi kepada majelis," tutur Ronny.

Atas hal itu, majelis hakim menyatakan bakal mempertimbangkan permintaan dari tim kuasa hukum Richard Eliezer.

"Nanti kami pertimbangkan," tukas hakim.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Putri Candrawathi Klaim Brigadir J Sempat Paksa Mengangkat Tubuhnya di Rumah Magelang

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved