Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Bela Putri Candrawathi Soal Uji Poligraf: Ini Fakta, Tidak Relevan Dengan Perkara
Bantahan itu disampaikan terkait dengan uji poligraf yang dilakukan terhadap keterangan isterinya Putri Candrawathi.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo memberikan bantahan atas keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).
Bantahan itu disampaikan terkait dengan uji poligraf yang dilakukan terhadap keterangan isterinya Putri Candrawathi.
Menurutnya, para pemeriksa telah mengajukan pertanyaan yang tidak relevan dengan perkara yang disidik.
"Ini fakta, Yang Mulia, tidak ada hubungannya dalam perkara 340 yang ahli tanyakan ke istri saya," katanya di dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).
Lebih lanjut, Sambo juga mengingatkan bahwa pengungkapan hasil uji poligraf dapat memberikan dampak bagi keluarganya.
"Ahli harus mengetahui dampak yang ahli berikan terhadap hasil ini kepada keluarga saya," kata Sambo.
Selain itu, Sambo juga menyayangkan pembuktian yang dilakukan dengan uji poligraf.
Sebab menurutnya, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam uji poligraf hanyalah titipan penyidik.
Padahal, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan semestinya berasal dari independensi para ahli.

"Sebaiknya fakta-fakta dan indepedensi dari ahli. bukan dari penyidik."
Terhadap pernyataan Ferdy Sambo itu, Majelis Hakim pun akan mempertimbangkan dan menilai kebenarannya.
"Ya nanti majelis akan menilainya," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).
Pada kesempatan yang sama, Putri pun membeberkan proses uji poligraf yang sempat dijalaninya.
Di dalam persidangan, Putri mengaku pernah diperiksa oleh dua orang pria.
Seorang di antaranya merupakan saksi ahli yang hadir dalam persidangan hari ini, Rabu (14/12/2022), yaitu Anggota Polisi Kaur Bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto Ar-Rosyid.
Keduanya meminta Putri untuk menceritakan kejadian yang dialami pada tanggal 2 hingga 8 Juli 2022.
Namun begitu sampai pada tanggal 7, dirinya menghentikan cerita.
"Tanggal 7 saya berhenti, saya sampaikan ke berdua yang bertanya, saya tidak sanggup karena tidak mau menceritakan tentang kejadian peristiwa tersebut," ujar Putri di dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Hasil Poligraf Minus, Ferdy Sambo: Pertanyaan Titipan Penyidik, Bukan Berdasarkan Fakta, Tau Nggak
Akan tetapi, seorang dari mereka menyampaikan bahwa Putri tetap harus menceritakan kejadian kekerasan seksual pada hari itu.
"Kalau tidak salah itu bapak Aji sendiri," kata Putri.
Spontan, Putri pun menangis pada saat itu. Terlebih, dia harus menceritakan tanpa pendampingan psikolog.
"Saya harus ceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog atau wanita di dalam ruangan."
Pada akhirnya, dia memutuskan untuk tetap menceritakan kejadian yang dimaksud.
Hal itu karena dirinya takut dilabeli tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
"Saya takut dibilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ujarnya.
Sebagai informasi, pada persidangan hari ini, Rabu (14/12/2022), saksi ahli mengungkapkan hasil uji poligraf kelima terdakwa.
Dari hasil uji poligraf, Aji menjelaskan bahwa skor untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebesar +13.
Skor plus itu disebut Aji mengindikasikan kejujuran dari sesorang.
Kemudian semakin besar skor, maka semakin besar indikasi kejujuran orang yang diuji.
"Untuk hasil + NDI, tidak terindikasi berbohong," kata Aji menjelaskan kepada Majelis Hakim.
Sementara untuk empat terdakwa lainnya, memperoleh skor yang berbeda-beda.
Ferdy Sambo memperoleh skor -8 dan Putri Candrawathi -25.
Baca juga: Ferdy Sambo: Keterangan Richard Eliezer Tanggal 5 Agustus Bohong, Saya Jadi Dipatsuskan
Kemudian Kuat Ma'ruf memperoleh skor +9 pada pemeriksaan pertama dan -13 pada pemeriksaan kedua.
Adapun Bripka Ricky Rizal memperoleh +11 pada pemeriksaan pertama dan +19 pada pemeriksaan kedua.
Dari hasil skoring tersebut, maka Sambo dan Putri dinyatakan berbohong.
"Kalau Kuat terindikasi jujur dan berbohong," ujarnya.