Pemilu 2024
Jadwal Pembentukan PPS Pemilu 2024, Lengkap Mulai Pendaftaran Hingga Pelantikan
Jadwal pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, mulai pendaftaran calon anggota hingga pelantikan diunggah di infopemilu.kpu.go.id.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Tiara Shelavie
8. Wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024: 8 Januari 2023 - 10 Januari 2023
9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024: 11 Januari 2023 - 16 Januari 2023
10. Penetapan anggota PPS Pemilu 2024: 13 Januari 2023 - 13 Januari 2023
11. Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024: 17 Januari 2023
Masa kerja anggota PPS Pemilu 2024 dimulai dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Baca juga: Contoh Soal Tes Tertulis PPK dan PPS Pemilu 2024, Sebagai Bahan Latihan Lengkap dengan Kunci Jawaban
Adapun syarat untuk menjadi anggota PPS pemilu 2024, adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika .
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Bagi peserta yang ingin mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS pemilu 2024, dapat melengkapi beberapa syarat dokumen berikut ini.
Baca juga: Cara Membuat Akun siakba.kpu.go.id untuk Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024