Minggu, 21 September 2025

Pemilu 2024

Mahfud MD: Dapil IKN Masih Kosong di Pemilu 2024

Apabila ditambahkan anggota DPR dan DPD dari wilayah IKN, maka akan berpotensi over-representasi politik dibandingkan daerah lainnya.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD 

Menko Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan terkait Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang baru diterbitkan.

Mahfud mengatakan Perppu tersebut sudah ditandatangani dan diterbitkan pada Senin (12/12/2022) kemarin.

Baca juga: Format Surat Suara Pemilu 2024 Tak Berubah, Tragedi Meninggalnya Petugas KPPS Potensi Terulang

Ia mengatakan Perppu tersebut akan menjadi dasar hukum bagi KPU membuat Peraturan KPU (PKPU) menyangkut penetapan partai politik (parpol), pengundian nomor urut parpol, dan pengumuman parpol peserta Pemilu 2024 yang akan diumumkan pada Rabu (14/12).

"Perppunya sudah ditandatangani kemarin tanggal 12 (Desember 2022) dan dirilis tanggal 12 (Desember 2022) dan hari ini KPU akan membuat PKPU berdasarkan Perppu," kata Mahfud MD.

"Rancangannya sih sudah lama, (rancangan) Perppunya sudah lama tetapi tanggalnya harus mengejar tanggal 14 (Desember 2022) besok akan ada pengumuman peserta pemilu," kata Mahfud.(Tribun Network/gta/ras/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan