Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini: 5 Terdakwa Dihadirkan, Bharada E Ikut secara Online

Sidang pembunuhan Brigadir J hari ini menghadirkan kelima terdakwa. Namun Bharada E mengikuti secara online di ruang sidang lainnya.

Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa
Sidang pembunuhan Brigadir J hari ini menghadirkan kelima terdakwa. Namun Bharada E mengikuti secara online di ruang sidang lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali digelar pada Rabu (14/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun agenda sidang hari ini adalah dihadirkannya lima terdakwa secara bersamaan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Namun berdasarkan keputusan ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa, khusus untuk Bharada E akan mengikuti persidangan secara online di ruang sidang terpisah.

"Saya meminta kesediaan dari penasihat hukum terdakwa, sidang akan kami gabung untuk lima terdakwa ini dengan pemeriksaan ahli," kata Wahyu dalam sidang, Selasa (13/12/2022).

"Jadi penasihat hukum kelima terdakwa akan duduk di sini dan untuk terdakwa Richard, kita akan pisahkan dia akan ikuti zoom di ruang APM (Akreditasi Penjamin Mutu) di atas," imbuhnya.

Tidak hanya terdakwa, saksi ahli juga akan dihadirkan pada sidang lanjutan hari ini oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Bantah Janjikan Uang hingga Rp 1 Miliar, Ferdy Sambo Ungkap Ia Cuma Janji Rawat Keluarga Eks Ajudan

Salah satu anggota JPU mengatakan ada lima saksi ahli yang akan dihadirkan yaitu Aji Febriyanto Alrosyid dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Siraju Umam (ahli biologi forensik), Vira Sania (ahli DNA), Arif Sumirad (ahli balistik), Heri Ferianto (ahli digital forensik).

Sebagai informasi, hakim menjadwalkan saksi ahli yang dihadirkan JPU akan mengikuti sidang pada Rabu hari ini, Senin (19/12/2022), Selasa (20/12/2022), dan Rabu (21/12/2022).

Sementara bagi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan akan menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli pada Kamis esok, (15/12/2022). Selasa (20/12/2022) dan Kamis pekan depan, (22/12/2022).

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan akan menghadirkan total saksi ahli sebanyak delapan orang.

"Sekitar untuk dua terdakwa, masing-masing empat (saksi) ahli, Yang Mulia. Jadi delapan (orang) totalnya," kata Arman.

"Oke, saya berikan kesempatan saudara empat kali sidang," kata Wahyu.

Baca juga: Kesaksian Ricky Rizal: Putri Candrawathi Ikut Bersihkan Sidik Jari Ferdy Sambo di Barang Brigadir J

Seperti diketahui, ada lima terdakwa yang telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved