Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Singgung Pengacara Ferdy Sambo, Pakar Hukum Sebut Bharada E Anak SMA Tapi Pemikirannya Lebih dari S3

Khususnya pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022) kemarin.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.com Kristianto Purnomo/YouTube KompasTV
Bharada E dan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. 

Arman Hanis yang kembali menyela membuat Bharada E menggerutu dan mendecak.

"Astaga," kata Bharada E sambil menggerakkan kepalanya.

Situasi yang memanas membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menengahi.

Ia meminta pada Arman Hanis untuk sekedar bertanya tanpa menekan Bharada E.

Hingga akhirnya, Arman Hanis diminta untuk bertanya lewat Majelis Hakim.

Diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir.

Agenda sidang Selasa kemarin, adalah mendengarkan kesaksian Bharada E, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf, atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini telah digelar sejak  17 Oktober 2022.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan