Jumat, 12 September 2025

Wartawan Jadi Kapolsek

Buntut Kasus Wartawan Jadi Kapolsek, AJI dan LBH: Cara Kotor Polri Susupkan Intelijen

AJI dan LBH menganggap kasus wartawan menjadi Kapolsek Kradenan Blora adalah cara kotor dari Polri dalam penugasan intelijen.

KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA
Eks Wartawan Nasional, Iptu Umbaran Wibowo (dua dari kanan) menjabat Kapolsek Kradenan, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, usai acara serah terima jabatan di Mapolres Blora, Senin (12/12/2022). AJI dan LBH menganggap kasus wartawan menjadi Kapolsek Kradenan Blora adalah cara kotor dari Polri dalam penugasan intelijen. 

TRIBUNNEWS.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengecam Polri, buntut diangkatnya mantan kontributor salah satu stasiun TV menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah yaitu Umbaran Wibowo.

AJI dan LBH menyebut apa yang dilakukan Polri dengan memerintahkan Umbaran menjadi intelijen di institusi media adalah cara yang kotor.

Hal ini tertuang dalam poin pertama desakan AJI dan LBH dalam siaran pers yang dibuat pada Kamis (15/12/2022).

"Mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik," demikian tertuang dalam poin pertama siaran pers yang dikutip dari laman AJI.

Baca juga: Iptu Umbaran Nyamar Wartawan Lalu Jadi Kapolsek, Dewan Pers: Independensi Media Harus Dijaga

Selain itu, AJI juga menganggap masuknya Umbaran menjadi intelijen di institusi pers telah menyalahi aturan yaitu pasal 6 Undang-Undang (UU) No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Tak hanya itu, penyusupan intelijen ini juga bertentangan dengan pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap".

Di sisi lain, AJI dan LBH mendesak agar organisasi pers dan media harus melakukan penelusuran latar belakang calon wartawan yang akan direkrut.

Hal ini untuk menghindari penyusupan seperti yang dilakukan kepolisian dalam konteks kasus Umbaran Wibowo.

"Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum," tulis AJI dan LBH dalam keterangan tertulisnya.

Eks Wartawan Nasional, Iptu Umbaran Wibowo (dua dari kanan) menjabat Kapolsek Kradenan, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, usai acara serah terima jabatan di Mapolres Blora, Senin (12/12/2022).
Eks Wartawan Nasional, Iptu Umbaran Wibowo (dua dari kanan) menjabat Kapolsek Kradenan, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, usai acara serah terima jabatan di Mapolres Blora, Senin (12/12/2022). (KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA)

Buntut kasus ini, AJI dan LBH pun menuliskan lima poin desakan dan berikut rinciannya.

1. Mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

2. Mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.

3. Mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.

4. Mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan