Senin, 11 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Mirip Ferdy Sambo Ketahuan Berbohong, Putri Candrawathi Menangis saat Tanggapi Hasil Tes Poligraf

Putri Candrawathi malah menangis ketika diminta tanggapan soal hasil tes poligraf itu. Dia mengaku teringat saat proses dites poligraf.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid mengungkap hasil tes poligraf atau uji kebohongan para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Lima tersangka yang menjalani tes poligraf atau uji kebohongan itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Baca juga: Bharada E Ngaku Didoktrin Ferdy Sambo Soal Skenario Penembakan Brigadir J hingga Merasa Tertekan

Awalnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Aji membeberkan scoring hasil tes poligraf para tersanga.

Aji kemudian mengungkapkan hasil tes Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Menurutnya, nilai tes Sambo adalah -8, sementara nilai Putri -25.

Adapun untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Aji mengatakan pemeriksaan dilakukan sebanyak dua kali.

Hasil pemeriksaan pertama menunjukkan nilai +9, sementara untuk pemeriksaan kedua nilai -13.

Senada, Bripka RR juga melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali. Ia mendapatkan nilai +11 untuk pemeriksaan pertama dan nilai +19 untuk pemeriksaan kedua.

Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Dipaksa Saat Tes Poligraf, Saksi Ahli: Beliau Menyetujui Surat Pemeriksaan

"Untuk terdakwa Richard +13 dilakukan satu kali," kata Aji.

Jaksa kemudian meminta penjelasan terkait skor tersebut. Aji lantas menjelaskan bahwa nilai plus menandakan bahwa terperiksa jujur.

Sedangkan nilai minus menandakan terperiksa berbohong. Dalam catatannya, Aji menyebut Sambo dan Putri terindikasi bohong.

Seorang ahli Polygraph menjelaskan hasil tes kebohongan menggunakan Polygraph.
Seorang ahli Polygraph menjelaskan hasil tes kebohongan menggunakan Polygraph. (freepik)

"Dari skoring yang Anda sebutkan itu menunjukkan indikasi apa? Bohong? jujur atau antara bohong dan jujur?," tanya jaksa lagi.

"Untuk hasil +NDI (No Deception Indicated) tidak terindikasi berbohong," ungkap Aji. "Kalau Sambo terindikasinya apa?," cecar hakim.

Baca juga: Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terindikasi Bohong, Ahli: Keakuratan 93 Persen

"Minus, terindikasi berbohong," kata Aji. "Putri?" tanya jaksa lagi. "Indikasi bohong," jawab Aji.

Adapun Richard dan Ricky dinyatakan memberikan keterangan jujur.

"Pertanyaan yang pertama berkaitan dengan 'saudara Ricky apakah seseorang menyuruhmu mengambil senjata Yosua?' Kemudian yang kedua apakah melihat Sambo menembak Yosua?" kata Aji.

"Yang pertama indikasinya apa?" tanya jaksa. "Jujur," jawab Aji. "Kalau misalnya yang kedua?" tanya jaksa lagi. "Jujur," jawab Aji. "Berarti Pak Sambo menembak?" tanya jaksa. "Ricky tidak melihat Sambo menembak," jawab Aji.

Selain Ricky, Aji mengatakan hasil pemeriksaan tes poligraf Bharada E terkait pengakuannya menembak Brigadir J adalah jujur.

Baca juga: Apa Itu Tes Poligraf yang Dipakai dalam Persidangan Ferdy Sambo? Ini Cara Kerjanya

"Untuk Richard pertanyaannya 'apakah kamu memberikan keterangan palsu kamu menembak Yosua? Richard menjawab tidak dan jawabannya jujur, Richard ini menembak Yosua," kata Aji.

Terakhir, Kuat Ma'ruf hasil tesnya adalah jujur dan berbohong. "Kalau Kuat, jujur dan terindikasi berbohong," tutur Aji.

Ia menyebut pemeriksaan pertama terhadap Kuat dengan pertanyaan 'Apakah kamu memergoki persetubuhan Ibu Putri dengan Yosua' hasilnya adalah jujur.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo kembali berpelukan sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo kembali berpelukan sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

"Hasilnya tidak memergoki," kata Aji. "Indikasi kedua 'saudara Kuat tanggal 9 September, apakah kamu melihat Pak Sambo menembak Yosua?' Jawaban Kuat tidak. Indikasi berbohong," sambungnya.

Adi menyebut tingkat akurasi tes poligraf yang dilakukan terhadap lima terdakwa sebesar 93 persen. Dari 93 persen tingkat akurasi tes kebohongan, tim penasihat hukum Kuat menyinggung 7 persen yang tidak akurat.

Ia lantas bertanya faktor apa saja yang menyebabkan hal tersebut bisa terjadi.

Baca juga: Disebut Terindikasi Berbohong oleh Ahli Poligraf, Ferdy Sambo Protes: Sangat Disayangkan

"Tadi kan saudara bilang, tadi kan pertanyaannya keakuratan tes poligraf itu 93 persen, berarti kan ada 7 persen itu tidak akurat. Nah, apa yang menyebabkan 7 persen itu, faktor 7 persen itu menjadi tidak akurat?" tanya pengacara Kuat.

"Saya tidak tahu," jawab Aji. "Lah tadi saudara menyatakan tadi kan sudah ditanya keakuratannya itu 93 persen, bukan 100 persen. Kalau 100 persen saya tidak bertanya," kata penasihat hukum Kuat. "100 persen hanya milik Allah SWT," jawab Aji.

Sementara itu Sambo bahwa pertanyaan dalam tes poligraf tidak terkait perkara pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan.

"Kami ingin menyampaikan khusus ke ahli poligraf, kami menyampaikan bahwa sangatlah disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan Puslabfor ini, hanya berdasarkan isu, kemudian titipan penyidik," kata Sambo menanggapi keterangan ahli.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya yang juga terdakwa, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya yang juga terdakwa, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sambo menyebut tes tersebut sangat berdampak pada istrinya. Sebab, pertanyaan yang disampaikan merupakan isu sensitif.

Sementara Putri Candrawathi disebutnya merupakan korban pelecehan Yosua.

"Ahli harusnya mengetahui dampak yang ahli berikan terhadap keluarga saya, tapi itu faktanya, Yang Mulia. Tidak ada hubungannya dengan perkara 340 ahli tanyakan ke istri saya," sambung Sambo.

"Nanti majelis yang akan menilainya," ujar hakim. "Ke depan, sebaiknya berdasarkan fakta dan independensi dari ahli ini, bukan dari penyidik," timpal Sambo. "Nanti majelis yang akan menilai," sambung hakim.

Putri Menangis Ditanya Sial Hasil Tes Poligraf 

Kolase foto Putri Candrawathi, Bharada E dan Brigadir J semasa hidup.
Kolase foto Putri Candrawathi, Bharada E dan Brigadir J semasa hidup. (kolase TribunJambi)

Di sisi lain Putri Candrawathi malah menangis ketika diminta tanggapan soal hasil tes poligraf itu. Dia mengaku teringat saat proses dites poligraf.

Putri mengaku diminta menceritakan peristiwa di Magelang.

Padahal, kata dia, itu menjadi trauma bagi dirinya. Sebab, terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di Magelang itu.
Terlebih, lanjut Putri, saat diperiksa poligraf ia berhadapan dengan dua pemeriksa laki-laki. Ditempatkan di ruang tertutup dan kedap suara.

Baca juga: Pengacara Singgung Keberatan Putri Candrawathi Jalani Tes Poligraf Tanpa Didampingi Psikolog

Di ruang pemeriksaan itu, ia mengaku diminta bercerita peristiwa tanggal 7 Juli di Magelang, meski ia tidak mampu.

Pada akhirnya, Putri tetap menjalani tes poligraf, dalam kondisi tersebut.

"Waktu itu saya diperiksa oleh dua orang salah satunya bapak Aji ini, saya diperiksa di ruangan tertutup yang kedap suara dengan dua orang pria, dan saya diminta menjelaskan dari tanggal 2 sampai tanggal 8, tanggal 7-nya saya berhenti, saya menyampaikan … saya tidak sanggup karena saya tidak mau menceritakan tentang kejadian kekerasan seksual tersebut," kata Putri di ruangan sidang, Rabu (14/12/2022).

"Namun salah satu pemeriksa menyampaikan: 'Ibu harus menceritakan karena Ibu sudah di sini'. Kalau tidak salah itu yang menyampaikan adalah Bapak Aji sendiri," lanjutnya.

Putri pun mengaku menangis saat itu. Dia pun mengaku terpaksa mengikuti proses poligraf karena takut dibilang tak kooperatif.

"Saya menangis karena di dalam ruangan itu hanya ada dua orang pria, saya harus menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog atau pengacara," ujar Putri sambil tersedu-sedu.
"Saat itu saya hanya bisa menangis, tapi diminta untuk melanjutkan, dan saya melanjutkan karena saya takut dibilang kooperatif dalam pemeriksaan," kata Putri.

Adapun Kuat Ma'ruf mengaku sudah berkata jujur ketika menjalani tes poligraf atau lie detector. Namun hasil tes itu menunjukkan ada pernyataannya yang mengindikasikan bohong.

"Saya sudah jujur tidak melihat, tapi di poligraf kok [dibilang] masih berbohong," kata Kuat sambil tersenyum. Pernyataannya itu membuat hakim serta pengacara Kuat tertawa.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan majelis nanti yang akan menilai apakah pernyataan Kuat Maruf berbohong atau jujur.

"Baik nanti majelis yang akan menilai," terang hakim.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(tribun network/abd/mat/aci/dng/dod)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan