Minggu, 31 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengakuan Irfan Widyanto soal Ambil DVR CCTV di Kompleks Rumah Ferdy Sambo, Tak Ada Surat Perintah

Berikut ini pengakuan Irfan Widyanto soal perintah mengambil DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
WARTAKOTA Yulianto/TRIBUNNEWS Irwan Rismawan
Ferdy Sambo (kiri) dan Irfan Widyanto (kanan). Berikut ini pengakuan Irfan Widyanto soal perintah mengambil DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto, menyampaikan sejumlah pengakuan terkait perintah mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irfan Widyanto menjadi saksi dalam sidang perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Irfan Widyanto hadir sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Dalam persidangan, Irfan Widyanto mengaku sudah mendengar cerita soal peristiwa tembak-menembak di hari tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut pengakuan Irfan Widyanto soal perintah mengambil DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo:

Mengira untuk Kepentingan Hukum

Saat Brigadir J tewas, malam harinya eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ari Cahya, mengajak Irfan Widyanto ke rumah dinas Ferdy Sambo.

Namun, Irfan Widyanto mengaku tidak masuk ke dalam rumah.

"Saya tidak tahu, yang jelas sepengetahuan saya saat itu karena saya tidak ikut masuk, saya hanya mendengar ada kejadian apa, ada kejadian tembak-menembak antara anggota polisi, dan itu H+1 baru keesokan harinya."

"Sehingga keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum," ujar Irfan Widyanto, Kamis.

"Kepentingan hukum, kalau di Bareskrim itu berarti untuk menemukan alat bukti bagian dari itu?" tanya jaksa.

"Siap, saya kan tidak tahu apakah, karena yang perintah Paminal apakah itu untuk kepentingan prosedur Paminal atau kebutuhan prosedur reserse," jawab Irfan Widyanto.

Baca juga: AKP Irfan Widyanto Dicecar Soal Statusnya Sebagai Anggota Satgasus Merah Putih

Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022). (Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

Lapor Ambil CCTV ke Atasan

Irfan Widyanto mengaku baru melaporkan tindakannya mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo ke atasan setelah berita kematian Brigadir J muncul.

Pada 9 Juli 2022, Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV dari pos satpam di dekat rumah dinas Ferdy Sambo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan