TAG
Irfan Widyanto
Berita
Foto (6)
-
Perintangan Penyidikan Kasus Yosua, Hendra Kurniawan Divonis Paling Tinggi, Irfan & Arif Terendah
Dari enam terdakwa Obstruction of Justice, vonis terhadap Hendra Kurniawan ini adalah yang tertinggi.
-
Daftar Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo: Hendra Kurniawan Paling Tinggi, Irfan-Arif Rachman 10 Bulan
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dijatuhi vonis atas kasus obstruction of justice
-
Hari Ini Divonis, Akankah Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Dihukum 3 Tahun Seperti Tuntutan Jaksa?
Saat sidang tuntutan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.
-
Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Berharap Tak Dipecat dari Polri
Terdakwa AKP Irfan Widyanto berharap tetap dipertahankan di kepolisian usai dijatuhi vonis 10 bulan bui, Jumat (24/2/2023).
-
Irfan Widyanto & Arif Rachman Dihukum 10 Bulan, Mengapa Vonis Baiquni & Chuck Putranto Lebih Tinggi?
Dari 4 terdakwa tersebut, vonis terhadap Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto paling tinggi yakni satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
-
Divonis 10 Bulan Penjara, Hakim Sebut Irfan Widyanto Harusnya Paham Perlakuan Terhadap Barang Bukti
vonis pidana penjara 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta kepada AKP Irfan Widyanto, dalam perkara perintangan penyidikan
-
Divonis 10 Bulan Penjara, AKP Irfan Widyanto Menangis hingga Cium Kaki Ibunya
AKP Irfan Widyanto menangis hingga sujud mencium kaki sang ibunda setelah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
-
Irfan Widyanto Sujud di Kaki Ibunya di Ruang Sidang setelah Hakim Jatuhkan Vonis 10 Bulan
Aksi sujud itu dilakukan Irfan Widyanto sesaat setelah sidang vonis terhadapnya, rampung.
-
Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Masih Pikir-pikir untuk Banding
terdakwa kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara
-
Ibu Irfan Widyanto Bersimpuh Dengar Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Irfan Widyanto dengan hukuman 10 bulan penjara.
-
Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Sebut Sudah Risiko Tugas dan Berharap Bisa Kembali ke Polri
Menurut Irfan, hukuman tersebut dianggapnya sebagai risiko tugasnya sebagai anggota Polri. Dia pun berharap bisa kembali ke institusi Polri.
-
AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Lebih Rendah dari Bharada E
AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta, lebih rendah dari vonis Bharada E.
-
Irfan Widyanto Divonis Hukuman 10 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa perkara obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir J, Irfan Widyanto, menjalani sidang vonis atau putusan, Jumat (24/2/2023).
-
Hakim: Perbuatan Irfan Widyanto Hambat Penyidikan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto telah terbukti mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo
-
Hakim Sebut Tindakan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Duren Tiga Dilakukan Sengaja dan Tahu Dampaknya
Majelis Hakim menyebutkan tindakan Irfan Widyanto ganti DVR CCTV dilakukan dengan sengaja dan sudah tahu akibat dari perbuatannya tersebut.
-
Hakim Sebut Tindakan AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Melawan Hukum karena Tanpa Surat Perintah
AKP Irfan Widyanto mengambil dan mengganti dua DVR CCTV yang terkait kematian Brigadir J tanpa seizin pemilik CCTV
-
Terbukti Ambil DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Penuhi Unsur Tanpa Hak dan Melawan Hukum
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan Irfan Widyanto memenuhi unsur tanpa hak dan melawan hukum dalam merintangi penyidikan
-
Pinjam Uang Teman, Irfan Widyanto Terbukti Ganti DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo Tanpa Surat Perintah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan bahwa Irfan Widyanto menganti DVR CCTV tersebut tanpa adanya surat perintah.
-
Hakim Nyatakan Tindakan Irfan Widyanto Turut Ganti DVR CCTV Komplek Polri Terbukti di Persidangan
Majelis hakim menyatakan tindakan Irfan Widyanto yang turut mengganti DVR CCTV terbukti dan unsurnya terpenuhi di persidangan.
-
Hakim Anggap Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo Tanpa Paksaan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV Duren Tiga tanpa paksaan.
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved