Respons Kejagung Soal Oknum Jaksa Dilaporkan Terkait Dugaan Kasus Pemerasan Rp 10 Miliar ke KPK
Kejaksaan Agung angkat bicara soal kasus percobaan pemerasan Rp 10 miliar yang diduga dilakukan Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
"Saya belum dapat hasilnya. Apa yang saya umumkan," kata Ketut.
Baca juga: Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Kejati Jateng Tak Kunjung Penuhi Panggilan Pemeriksan
Sebagai informasi, Agus Hartono melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan kasus percobaan pemerasan Rp10 miliar yang diduga dilakukan oleh Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari ke KPK pada 9 Desember 2022.
Kuasa hukum Agus, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan aduan ke KPK dilakukan karena perkembangan pemeriksaan perkara dugaan percobaan pemerasan yang dialami kliennya tidak jelas dan pihak Kejagung terkesan menutup diri.
Begitu pula pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) yang dinilai selalu bungkam dan menghindar saat diminta penjelasan.
Maka itu, Kamaruddin meminta KPK turut menangani atau mengambil alih, demi tegaknya hukum yang benar.
"KPK di pihak yang netral, sehingga tepat jika masuk dalam penanganan perkara percobaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa nakal di Kejati Jawa Tengah," ucap Kamaruddin.
Sementara itu, Agus Hartono mengaku telah menjadi korban kriminalisasi oleh suatu sistem hukum yang korup.
Dugaan kriminalisasi itu terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Saya menjadi korban kriminalisasi. Di mana ada kejanggalan yang saya rasakan di penetapan tersangka saya yang kedua, yakni Nomor 3334 dan penetapan izin sita Nomor 21 terkait pemberian fasilitas kredit di Bank BJB. Di situ terlihat jelas, saya ditersangkakan tanpa pernah ada SPDP-nya, maupun penyitaan dan izin penetapan sita," kata Agus.
Kejati Jateng menetapkan Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa, pada 2016.
Atas penanganan perkara tersebut, Kejati Jateng mengeluarkan dua SPDP yaitu Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.
Saat pemeriksaan, oknum jaksa Putri Ayu Wulandari menemui Agus Hartono secara empat mata dan menyatakan bahwa Agus pasti ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, ia menawarkan bantuan untuk menghapus kedua SPDP tersebut dengan biaya satu SPDP Rp5 miliar. Sehingga, total uang yang diminta sebesar Rp10 miliar.
Selain Putri, oknum jaksa lain yang disebut terlibat pemerasan ialah mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat Sekretaris Jampidsus, Andi Herman; dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.
Agus yang tidak memenuhi permintaan tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.