Senin, 29 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Hadirkan Saksi Mahkota Sidang Irfan Widyanto Kasus Obstraction of Justice Tewasnya Brigadir J

Djuyamto mengatakan, untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto besok masih beragendakan mendengar keterangan saksi dari jaksa penuntut umum

WARTAKOTA Yulianto/TRIBUNNEWS Irwan Rismawan
Ferdy Sambo dan Irfan Widyanto - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan, atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan, atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022).

"Terdakwa Irfan (akan sidang besok)," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (15/12/2022) malam.

Djuyamto mengatakan, untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto besok masih beragendakan mendengar keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hanya saja, Djuyamto belum dapat memastikan saksi siapa saja yang akan dihadirkan. 

Tetapi, jika merujuk pada persidangan pekan lalu, majelis hakim menetapkan pada sidang besok, beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang juga terlibat dalam perkara serupa.

Baca juga: Kantongi Sprin Penyelidikan Kasus Brigadir J, Agus Nurpatria Dinilai Tak Layak Jadi Terdakwa

"Iya pemeriksaan saksi," ucap Djuyamto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria serta Arif Rahman merupakan terdakwa yang akan dihadirkan sebagai saksi besok.

Akan tetapi, belum dapat dipastikan, siapa saja terdakwa yang bakal dimintai keterangannya dalam persidangan.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yoshua, Agus Nurpatria memberikan tanggapan atas kesaksian terdakwa lain yakni Irfan Widyanto dalam persidangan, Kamis (15/12/2022).

Irfan Widyanto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria siang tadi.

Dalam tanggapannya, Agus menyatakan Irfan tak pernah membuat laporan kepada dirinya setelah menyerahkan DVR CCTV di Komplek Polri ke Chuck Putranto.

Padahal sebelumnya kata Agus, Irfan memberikan informasi kalau perintah untuk mengamankan DVR CCTV sudah dilakukan.

"Setelah saksi selesai melakukan kegiatan saya ingat betul saksi lapor ke saya, 'izin komandan, izin bang perintah sudah saya laksanakan', petunjuk saya terakhir adalah 'fan tolong kamu berkoordinasi sama Kasat Reskrim (AKBP Ridwan Soplanit)," kata Agus Nurpatria dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun saat itu, Irfan kata Agus tidak membuat laporan apapun lagi kepada dirinya termasuk soal penyerahan CCTV ke Chuck Putranto untuk diserahkan ke penyidik Polres Jaksel.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan