Sabtu, 8 November 2025

Rumah Baru Jokowi dari Negara, Luasnya Bisa Lebih dari 1500 m2, Tersedia Sebelum 20 Oktober 2024

Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (16/12/2022), berikut ini sejumlah fakta mengenai rumah baru Jokowi pemberian negara:

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Pasar Badung, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Kamis, (17/11/ 2022). Jokowi akan mendapat rumah baru pemberian negara setelah dirinya lengser. Berikut fakta rumah baru Jokowi pemberian negara. 

Hal ini mengingat rumah Jokowi berlokasi di luar DKI Jakarta.

Harga tanah di Colomadu lebih murah dibandingkan dengan harga tanah di DKI Jakarta.

Adapun untuk luas bangunan diatur dalam Pasal 5 dimana luas bangunan maksimal 1.500 m2.

Aturan mengenai luas tanah rumah presiden  juga sudah diterapkan kepada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

SBY mendapatkan rumah dari negara yang berlokasi di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan pada 26 Oktober 2016.

SBY pernah mengonfirmasi perihal rumah dari negara itu.

Rumah baru Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pemberian negara yang terletak di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Rumah baru Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pemberian negara yang terletak di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. (KOMPAS.COM/KRISTIAN ERDIANTORO)

Baca juga: Profil Colomadu, Lokasi Rumah Jokowi Hadiah dari Negara Jika Sudah Tak Jabat Presiden

Ia menyebut luas rumahnya kurang dari 1500 meter persegi sesuai yang diatur dalam peraturan.

Namun, SBY tidak menyebut pasti berapa luas rumah yang diberikan negara itu. 

Pernyataan itu disampaikan SBY untuk membantah rumor yang menyebut luas rumahnya mencapai 4.000 m2. 

"Kalau sebelumnya ada pejabat punya luas tanah 3.000 meter persegi, 4.000 meter persegi, bangunannya dua kavling, tiga kavling."

"Kita atur di era saya dulu luasnya maksimal 1.500 meter persegi tanahnya. Dan yang diberikan negara kepada saya jumlahnya kurang dari 1.500 meter persegi," kata SBY pada 2 November 2016 silam, dikutip dari WartaKota

2. Rumah baru Jokowi sudah jadi sebelum 20 Oktober 2024

Presiden Joko Widodo menghadiri acara Gerakan Nusantara Bersatu Satu Komando Untuk Indonesia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu (26/11/2022). Gerakan Nusantara Bersatu dari berbagai elemen relawan Jokowi itu untuk menyelaraskan persepsi barisan satu komando di bawah arahan Presiden Joko Widodo. Tribunnews/Jeprima
Presiden Joko Widodo menghadiri acara Gerakan Nusantara Bersatu Satu Komando Untuk Indonesia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu (26/11/2022).  (Tribunnews/JEPRIMA)

Rumah baru Jokowi pemberian negara nantinya harus sudah tersedia sebelum Jokowi lengser dari jabatannya sebagai Presiden. 

Ketentuan hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014. 

"Rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden tersebut berhenti dari jabatannya" demikian bunyi Pasal 3 Perpres tersebut. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved