Jumat, 29 Agustus 2025

Pemilu 2024

Bawaslu Terima Gugatan Partai Ummat ke KPU, Permohonan Lengkap dan Penuhi Syarat, akan Dimediasi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Ummat terhadap KPU dan dinyatakan lengkap pada Jumat (16/12/2022).

Tribunnews.com/Naufa Lanten
Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022). Dalam artikel mengulas tentang gugatan yang diajukan oleh Partai Ummat terhadap KPU yang sudah diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (16/12/2022). 

Sehingga, Partai Ummat bisa lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.

"Saat ini Partai Ummat kita menjadi satu-satunya partai yang mengalami segala macam manipulasi dan deskriminasi, tidak diloloskan KPU menjadi peserta Pemilu 2024."

"Namun demikian, kita tidak menyerah dan tetap berjuang di Bawaslu agar membatalkan keputusan KPU dan membuat Partai Ummat lolos di tahun 2024 nanti," ucapnya dalam video yang diunggah di akun Instagram @partaiummatofficial, Jumat (16/12/2022).

(Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow,Naufal Lanten, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Simak berita lainnya terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan